Viral Tagihan Listrik Rp41 Juta, PLN: Pelanggan Telah Memahami Duduk Perkara
PLN mengatakan, pelanggan telah memahami duduk perkara.
PLN mengatakan, pelanggan telah memahami duduk perkara.
Viral Tagihan Listrik Rp41 Juta, PLN: Pelanggan Telah Memahami Duduk Perkara
Begini tanggapan PLN soal viralnya tagihan listrik hingga Rp41 juta.
PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk telah melakukan pertemuan lanjutan pada Jumat siang (12/1) untuk menindaklanjuti terkait viralnya keluhan warga terkait dimintai uang sebesar Rp41 juta oleh PLN, lantaran meteran listrik di rumahnya harus diganti yang baru.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk, Elpis J. Sinambela mengatakan dalam pertemuan tersebut, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran.
"Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis malam (11/1)," ujar Elpis dalam keterangannya kepada Merdeka.com, Sabtu (13/1).
Elpis menjelaskan bahwa P2TL merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan. Sehingga pihaknya melakukan pemeriksaan pada aset PLN, salah satunya adalah kWh meter.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal, karena dapat membahayakan serta merugikan diri sendiri dan orang lain," ucapnya.
Elpis meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada PLN melalui aplikasi PLN Mobile apabila terjadi permasalahan pada kWh meter.
Sebagai informasi, viral di media sosial X (sebelumnya Twitter) akun @brosalind yang membagikan keluhannya terkait dimintai uang sebesar Rp41 juta oleh PLN, lantaran meteran listrik di rumahnya harus diganti menjadi yang baru.
Ia bercerita pada tanggal 10 Januari kemarin, petugas PLN datang untuk mengecek meteran listriknya, namun ditemukan pada meteran tersebut tidak bersegel dan setelah dicek mesin meteran listrik yg lama adalah keluaran tahun 1992.
Kemudian meteran listrik lama ini di simpan dan dijadikan barang bukti.
"Saya disuruh datang ke kantor PLN hari ini (11/1) untuk jadi saksi pengetesan listrik dari meteran listrik lama. Dengan gampang menjatuhkan denda sebesar 41.8jt ," tulis @brosalind, dikutip, Jumat (12/1).