Sudah tiga kali PT Sentul City Tbk melayangkan somasi ke Rocky Gerung. Rocky diminta segera angkat kaki dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Sentul City mengklaim rumah Rocky berdiri di atas lahannya seluas 800 m². Sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412. Jika tidak diindahkan Sentul City akan meminta Satpol PP untuk merobohkan rumah Rocky.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menyarankan perkara ini diselesaikan lewat pengadilan.
Sampai saat ini Rocky bertahan karena merasa membeli tanah secara sah sejak 2009. Rocky membeli oper alih garapan dari Andi Junaedi disaksikan ketua RT dan RW setempat. Pada 21 Juni 2009, Rocky memberikan uang kepada Andi Rp13.500.000. Rocky bahkan mengancam akan menggugat balik Sentul City.