Pengemudi Honda HRV menjadi tersangka, setelah menabrak tiga pengemudi motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Pengemudi mobil berinisial BT dipersangkakan dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Proses penyidikan masih berjalan.
BT diduga mabuk saat mengemudi. Bila itu terbukti, BT bisa dijerat hukuman 12 tahun penjara.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra menerangkan, kecelakaan bermula saat Honda HRV dikemudikan BT melaju dari arah selatan menuju ke arah utara di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Arga menyebut, pengemudi diduga kurang hati-hati setiba di dekat Graha BNI.
Arga mengatakan, kecelakaan tak terhindarkan. Pengemudi Honda HRV menabrak tiga sepeda motor yang melaju searah.