Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meninjau kembali hasil Komisi Kode Etik Polri, terhadap AKBP Brotoseno. Diketahui, Brotoseno dinyatakan melanggar kode etik karena terbukti terlibat kasus korupsi.
Namun, tetap menjadi anggota Polri aktif dengan alasan berprestasi dan berkelakuan baik. Hal tersebut menuai kontroversi.
Listyo mengatakan, pihaknya telah mencari solusi untuk memecahkan masalah ini. Ia akan meninjau kembali hasil keputusan sidang kode etik.