Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Penetapan tersangka dilakukan setelah Plate tiga kali menjalani pemeriksaan.

Johnny keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung. Politikus NasDem itu terlihat mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Baca juga:
Kejagung: Penetapan Tersangka Johnny Plate Murni Hukum, Tidak Ada Unsur Politik
VIDEO: Rakyat Kecil Paling Kena Imbas Korupsi Johnny G Plate
VIDEO: Jhonny G Plate Tersangka Korupsi Proyek BTS, Rugikan Negara Rp 8,32 Triliun
VIDEO: Menkominfo Jhonny G Plate Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
VIDEO: Wajah Lesu Johnny G Plate, Tangan Diborgol Pakai Rompi Tahanan
Ini Pesan Jokowi yang 'Diingkari' Johnny Plate hingga Tersandung Kasus Korupsi

Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Bacakan Pleidoi: Saya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan
Johnny Plate Bacakan Pleidoi: Saya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan

Johnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Johnny G Plate Dicoret dari Daftar Caleg NasDem
Johnny G Plate Dicoret dari Daftar Caleg NasDem

Nama Johnny sempat masuk dalam daftar bakal caleg 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tangan Diborgol, Ini Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah
VIDEO: Tangan Diborgol, Ini Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar

Johnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Baca Selengkapnya
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Selian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Divonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS Kominfo, Hak Politik Johnny Plate Tak Dicabut
Divonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS Kominfo, Hak Politik Johnny Plate Tak Dicabut

Mantan Menkominfo itu dipidana penjara selama 15 tahun juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar

Tuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS
Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS

Plate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Wajah Johnny G Plate Tertunduk Usai Hakim Menjatuhkan Vonis Penjara 15 Tahun
FOTO: Ekspresi Wajah Johnny G Plate Tertunduk Usai Hakim Menjatuhkan Vonis Penjara 15 Tahun

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Nota Pembelaan Johnny G. Plate DItolak JPU Kejagung
Nota Pembelaan Johnny G. Plate DItolak JPU Kejagung

Atas tanggapan jaksa tersebut, tim penasihat hukum ketiga terdakwa itu menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.

Baca Selengkapnya