Jadi Pejabat Negara, Segini Gaji, Tunjangan hingga Fasilitas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden
Berapa besaran gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden? Simak ulasannya berikut ini.
Pekan lalu Raffi Ahmad baru saja resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam jabatan ini, Raffi, yang merupakan suami dari Nagita Slavina, akan memiliki tanggung jawab utama dalam pembinaan generasi muda serta pekerja seni.
Namun, isu mengenai gaji yang akan diterima oleh Raffi Ahmad dalam posisi ini menjadi perbincangan yang hangat di masyarakat. Banyak orang yang penasaran tentang besaran gaji dan fasilitas lainnya yang mungkin menyertai jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden tersebut.
- Bukan Rp18 Juta Sebulan, Ternyata Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Presiden Cuma Segini, Tak Cukup Buat Bayar Listrik
- Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah, ini Fasilitas Setara Menteri yang Didapat Utusan Khusus Presiden
- Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Gaji Raffi Ahmad dan Kendaraan Dinas dan Tunjangan Rumah Rp35 Juta/Bulan
- Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Dapat Gaji & Fasilitas Setara Menteri
Berikut ulasan lengkap mengenai gaji serta tunjangan yang didapatkan oleh Raffi dalam jabatan barunya.
Dilantik 22 Oktober 2024
Raffi Ahmad telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus untuk bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Acara pelantikan tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, 22 Oktober 2024. Dalam kesempatan itu, Raffi mengenakan setelan jas berwarna hitam, dasi berwarna biru muda, serta peci hitam, yang memberikan kesan formal dan elegan.
Pelantikan ini menunjukkan komitmen Raffi dalam memajukan generasi muda serta mendukung pekerja seni di Indonesia. Dengan posisi barunya, diharapkan Raffi dapat berkontribusi lebih besar dalam pengembangan kreativitas dan potensi anak muda di tanah air.
"Saya bertekad untuk bekerja keras dalam menjalankan amanah ini," ungkap Raffi dalam sambutannya.
Tugas dan Tanggung Jawab di Kabinet Merah Putih
Untuk mempersiapkan pelaksanaan tugasnya, Raffi Ahmad mengikuti pembekalan Kabinet Merah Putih yang diadakan di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu, Raffi menyampaikan suasana acara sangat menyenangkan dan penuh semangat, serta memberikan wawasan baru bagi dirinya dan rekan-rekannya.
Raffi juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap kabinet yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia berharap partisipasi masyarakat akan memperkuat kinerja kabinet dan membawa perubahan yang positif bagi bangsa.
Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
Banyak pengguna media sosial yang penasaran mengenai besaran gaji Raffi Ahmad sebagai utusan khusus Presiden. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai hal tersebut, Raffi Ahmad memilih untuk tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia hanya mengungkapkan rasa syukur atas limpahan rezeki yang diterimanya dari Tuhan.
Dalam beberapa kesempatan, Raffi mengindikasikan ia merasa beruntung mendapatkan posisi tersebut. Meskipun banyak yang ingin tahu detail mengenai gaji yang diterimanya, ia lebih memilih untuk fokus pada tanggung jawab yang diembannya dan bersyukur atas kesempatan yang diberikan.
Rincian Gaji Raffi Ahmad Sebagai Pejabat Negara
Dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus, diatur Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 setiap bulan. Di samping itu, ia juga akan menerima tunjangan khusus yang bernilai Rp13.608.000, sehingga total gaji yang diterimanya setiap bulan mencapai Rp18.648.000.
Ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang layak kepada para staf khusus yang memiliki tanggung jawab penting. Dengan adanya gaji pokok dan tunjangan tersebut, diharapkan para staf khusus dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi maksimal untuk negara.
Hak dan Fasilitas Raffi Ahmad Sebagai Pejabat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif bagi Menteri Negara, mantan Menteri Negara, serta janda atau duda mereka, para utusan dan penasihat khusus presiden juga berhak atas sejumlah fasilitas. Mereka mendapatkan tunjangan untuk biaya perjalanan dinas serta fasilitas berupa rumah dan mobil dinas yang dilengkapi dengan pemeliharaannya.
Selain itu, hak-hak tersebut juga mencakup fasilitas kesehatan yang meliputi pelayanan pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi. Dengan demikian, para pejabat ini tidak hanya menerima gaji, tetapi juga berbagai dukungan yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan mereka selama menjalankan tugas dan setelah masa jabatan mereka berakhir.
Tidak Dapat Uang Pensiun
Perlu dicatat setelah masa tugas mereka selesai, penasihat atau utusan khusus presiden tidak berhak atas dana pensiun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Dengan demikian, penting bagi para penasihat dan utusan khusus untuk memahami konsekuensi dari posisi mereka. Hal ini menunjukkan meskipun mereka memiliki peran yang signifikan, hak-hak pensiun tidak akan diberikan setelah masa jabatan berakhir.
Akui Bekerja untuk Mengabdi Bukan Terima Gaji
Ketika ditanya tentang besaran gaji yang ia terima, Raffi Ahmad menyatakan ia tidak mengetahui secara rinci mengenai hal tersebut. Ia menekankan gaji bukanlah faktor utama yang menjadi perhatian dalam menjalankan tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden.
Pernyataan Raffi Ahmad ini mencerminkan pilihannya untuk menerima jabatan tersebut lebih didasari oleh semangat pengabdian dan rasa tanggung jawabnya sebagai seorang publik figur yang berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian, fokusnya bukan pada materi, melainkan pada dampak yang dapat ia berikan melalui posisinya.