Lagi Asik Makan Roti Bakar Nanang Gimbal Diciduk Polisi, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Usai Bunuh Sandy Permana
Nanang Gimbal ditangkap tanpa melawan saat sedang makan di sebuah warung setelah kabur usai membunuh Sandy Permana.
Kasus pembunuhan yang menimpa aktor Sandy Permana kini telah mendapatkan titik terang. Pelaku bernama Nanang Gimbal berhasil ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya di sebuah warung yang terletak di Karawang, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut berlangsung tanpa adanya perlawanan pada Rabu (15/1) sekitar pukul 10.45 WIB. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, memberikan penjelasan mengenai kronologi penangkapan tersangka saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/1).
- Nanang Gimbal Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Sandy Permana
- Nanang ‘Gimbal' Sempat Ubah Penampilan Sebelum Kabur Usai Bunuh Sandy Permana
- Terungkap, Ini Lokasi Nanang Gimbal Buang Pisau Dipakai Bunuh Aktor Sandy Permana
- Terduga Pelaku Pembunuh Sandy Permana Pernah Tinggal Bersebelahan, Sosoknya Pendiam dan Tertutup
Wira menjelaskan penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan LP/01/1/2025/Polsek Cibarusah/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tanggal 12 Januari 2025, tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” tutur Kombes Pol Wira Satya.
Ditangkap saat Asik Makan Roti Bakar
Dia menjelaskan tim telah mengambil berbagai langkah dalam penyelidikan, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamati saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di jalur yang dilalui oleh pelaku. Dari hasil analisis yang dilakukan, identitas pelaku pun berhasil terungkap.
“Tersangka berhasil diamankan di sebuah warung di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Saat ditangkap, pelaku sedang menikmati roti bakar dan tidak melakukan perlawanan. Dia saat itu berada seorang diri di warung tersebut,” tambahnya.
Setelah penangkapan, Nanang Gimbal langsung dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak berwajib terus mendalami motif dan rincian tindakan kejahatan yang telah dilakukannya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Pembunuhan Sandy Permana terjadi pada tanggal 12 Januari 2025 di wilayah Cibarusah, Bekasi. Sandy ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan sejumlah luka yang disebabkan senjata tajam. Dugaan awal menunjukkan pembunuhan ini berakar dari dendam yang telah lama ada antara korban dan pelaku.
Pelaku, Nanang Gimbal, dihadapkan pada Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan berat yang berujung pada kematian. Dengan demikian, hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 dan 10 tahun penjara untuk Pasal 354 ayat (2).
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya masing-masing paling lama 15 tahun dan 10 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Wira Satya.