Sandra Dewi Apes Aset Senilai Rp33 Miliar Dirampas Negara Setelah Harvey Moeis Dijatuhi Vonis 6,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan untuk merampas aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Vonis penjara selama 6,5 tahun yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa tidak membuat Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun, merasa tenang.
Hal ini disebabkan oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menggelar sidang pada Senin (23/12/2024) dan memutuskan untuk melakukan perampasan aset milik Harvey Moeis serta Sandra Dewi.
- Sandra Dewi dalam Sidang Kasus Harvey Moeis Ngaku Pernah Pinjamkan Rp10 Miliar, untuk Siapa?
- Jawaban Sandra Dewi Ditanya Hakim Pernah Dihadiahi Pesawat oleh Harvey Moeis: Cuma Gosip yang Mulia
- Sandra Dewi Dijadwalkan Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis Hari Ini
- Sandra Dewi Bakal Dihadirkan di Persidangan Harvey Moeis
Perintah mengenai perampasan ini tertuang dalam amar putusan. Menurut laporan dari Antara pada hari yang sama, beberapa aset milik Sandra yang disita dalam kasus ini mencakup tas, logam mulia, dan rekening deposito dengan total nilai mencapai Rp33 miliar. Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyatakan ketidakpuasannya atas keputusan hakim yang memerintahkan perampasan aset kliennya, termasuk milik Sandra Dewi.
Andi Ahmad juga mengungkapkan bahwa mereka telah memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah.
"Jika semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah sepakat untuk pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar Andi Ahmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Penyitaan aset yang dilakukan menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan tim hukum Harvey Moeis. Andi Ahmad secara eksplisit mempertanyakan alasan yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan untuk merampas aset milik terdakwa dan istrinya.
"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," akunya.
Hal ini menunjukkan bahwa pihaknya merasa perlu untuk memahami lebih dalam mengenai alasan di balik keputusan tersebut sebelum mengambil tindakan selanjutnya.
Aset yang Disita
Andi Ahmad tidak berhenti di situ, ia juga menyinggung tentang aset yang telah disita. Ia mengungkapkan bahwa beberapa aset yang dirampas sebenarnya diperoleh sebelum terjadinya perkara, yaitu pada tahun 2015.
"Ada aset yang didapat pada (tahun) 2012 dan 2010. Jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," ungkap Andi Ahmad.
Dalam pernyataannya, Andi Ahmad menekankan pentingnya meneliti lebih lanjut mengenai asal-usul aset tersebut. Ia percaya bahwa kejelasan mengenai waktu perolehan aset akan berpengaruh pada proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan demikian, analisis menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan semua fakta terungkap dengan jelas.
Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp210 Miliar
Sementara itu, jurnalis dari Liputan6.com, Ady Anugrahadi, melaporkan pada hari Senin (23/12/2024) bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu paling lambat satu tahun setelah putusan pengadilan menjadi berkekuatan hukum tetap. Menanggapi keputusan ini, Andi Ahmad mengungkapkan bahwa putusan tersebut memiliki beberapa kelemahan.
"Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis mendalam dari sisi hakim," ujarnya.