Sebelum Ajukan Gugatan Cerai Asri Welas Diduga Sudah Lama Pisah Rumah dengan Suami, Begini Faktanya
Samsudin, juru bicara Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, mengonfirmasi Asri Welas telah mengajukan gugatan cerai terhadap Galiech Ridha Rahardja.
Juru bicara Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Samsudin, mengonfirmasi gugatan cerai yang diajukan oleh Asri Welas terhadap Galiech Ridha Rahardja memang benar adanya. Proses persidangan cerai mereka telah dimulai sejak tanggal 19 November 2024.
Meskipun demikian, Samsudin belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai alasan di balik gugatan cerai yang diajukan oleh Asri Welas. Ia hanya menduga pasangan tersebut mungkin telah berpisah tempat tinggal, mengingat terdapat perbedaan alamat yang tercantum dalam gugatan.
- Tak Tempati Rumah Dinas di IKN dan Jakarta, Di Mana Gibran akan Tinggal Setelah jadi Wapres?
- Fakta-Fakta Dugaan Kasus Penggelapan Dana Rp6,9 M Seret Tiko Aryawadhana Suami BCL
- Inilah beberapa Fakta Unik tentang Asri Welas yang Terbukti sebagai Keturunan Pahlawan Nasional Indonesia.
- MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya
“Tergugat ya, di dalam surat gugatan sudah menunjukkan alamat yang berbeda,” ungkap Samsudin kepada awak media pada Selasa (26/11).
Ia menambahkan, “Sudah pisah. Kami melihat di dalam gugatan menunjukkan alamat yang berbeda. Itu berarti telah berpisah tempat tinggal.”
Tergugat Tidak Hadir Dipersidangan
Samsudin menyampaikan saat ini pengadilan sedang berusaha melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Proses mediasi belum dapat dilaksanakan karena salah satu prinsipal tidak hadir pada sidang sebelumnya.
"Jadi pihak tergugat berhalangan hadir sehingga mediasi ditunda hari ini. Hari ini, tanggal 26 November 2024, masih dalam rangka mediasi," jelas Samsudin.
Harus Hadir Sidang
Menurut Samsudin, kehadiran para prinsipal dalam proses mediasi adalah suatu keharusan. Dengan demikian, pengadilan menginstruksikan kepada para pengacara untuk memastikan bahwa klien mereka hadir di persidangan.
"Harus dengan prinsipal. Pada sidang pertama atau berikutnya wajib dihadiri prinsipal. Makanya para kuasa hukum kami perintahkan untuk dihadirkan prinsipal," ujar Samsudin.
Dengan adanya kehadiran prinsipal, diharapkan proses mediasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Pengacara diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas dan langsung kepada klien mereka, sehingga keputusan yang diambil dapat lebih tepat dan sesuai dengan harapan semua pihak yang terlibat.
Selain itu, kehadiran prinsipal juga menunjukkan komitmen mereka terhadap penyelesaian sengketa yang sedang dihadapi.
Wajib Hadir saat Persidangan
Samsudin mengingatkan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016, kehadiran para prinsipal dalam mediasi adalah suatu keharusan.
Ia menjelaskan, "Wajib (hadir), karena untuk mediasi menurut peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 wajib hadir untuk mediasi," ungkapnya.
Hal ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif dalam proses mediasi agar dapat mencapai kesepakatan yang diinginkan. Tanpa kehadiran para pihak yang bersangkutan, proses mediasi tidak dapat berjalan dengan efektif dan hasil yang diharapkan sulit untuk dicapai.