CEK Fakta, Benarkah Remaja di Bawah 17 Tahun Kini Boleh Kantongi SIM A?
Apakah benar seseorang berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A dengan syarat?
Postingan itu dilengkapi dengan ilustrasi SIM A dan C.
CEK Fakta, Benarkah Remaja di Bawah 17 Tahun Kini Boleh Kantongi SIM A?
Sebuah cuitan beredar di media sosial X, dulunya Twitter, pada Senin (16/10), menyebarkan informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan seseorang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A dengan syarat sebelumnya sudah memiliki SIM C.
Postingan itu dilengkapi dengan ilustrasi SIM A dan C.
Berikut narasi yang dimuat dalam cuitan:
Syarat bisa mengurus SIM A
Berusia minimal 17 tahun
- Sidik Jari Berusia 5.000 Tahun Ditemukan pada Tembikar Kuno, Pemiliknya Bukan Sosok Sembarangan
- CEK FAKTA: Waspada Penipuan Lewat Surat Teguran Palsu Atasnamakan BI, Begini Modusnya
- Penemuan Makam Berusia 9.500 Tahun Ungkap Sejarah Munculnya Budidaya Tanaman Paling Awal
- Benarkah Sesuap Ikan Lele Mengandung 3.000 Sel Kanker? Cek Faktanya
Ketetapan MK:
Jika di bawah 17 tahun diperbolehkan asal sebelumnya sudah pernah punya SIM C
Tertanda:
Pamanda
Cuitan tersebut diunggah dalam satu hari dari putusan MK, Senin (16/10), terkait batasan umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan umum (Pemilu).
Apakah benar seseorang berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A dengan syarat?
Berikut isi postingan tersebut:
Netizen sebut kini bisa mengurus SIM A saat di bawah 17 tahun
Syarat bisa mengurus SIM A
Berusia minimal 17 tahun
Ketetapan MK:
Jika di bawah 17 tahun diperbolehkan asal sebelumnya sudah pernah punya SIM C
Tertanda:
Pamanda pic.twitter.com/fCNPYdDBha— 𝔹𝕝𝕒𝕟𝕜! (@blank0429) October 16, 2023Advertisement
Penelusuran
Setelah ditelusuri, cuitan yang beredar dengan klaim masyarakat di bawah 17 tahun adalah keliru. Kemungkinan, narasi tersebut dibuat sebagai satir mengingat diunggah di hari yang sama setelah MK mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengirimkan situs Peraturan Pedia kepada Merdeka.com mengenai Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur standarisasi terkait surat izin mengemudi (SIM).
Adapun Pasal 1 ayat 6 berbunyi, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Dengan begitu, diketahui bahwa SIM hanya dapat dimiliki oleh masyarakat di atas 17 tahun yang memenuhi persyaratan administrasi yang ada.
Hasil penelusuran lebih lanjut juga menunjukkan, di dalam peraturan polisi, tidak dimuat informasi klaim yang beredar.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10).
MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Jawa Tengah.
Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Kesimpulan
Klaim masyarakat berusia di bawah 17 tahun dapat memiliki SIM A dengan syarat sudah mempunyai SIM C adalah satir. Ini karena diunggah di hari yang sama dengan putusan MK soal peraturan batas usia capres-cawapres.
Terlebih lagi, dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 terkait Surat Izin Mengemudi atau SIM, tidak dicantumkan informasi yang sesuai dengan klaim yang beredar.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.