CEK FAKTA: Disinformasi Menag Izinkan Tarawih & Buka Puasa Bersama Saat Corona
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah dan Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan
Sebuah artikel yang menuliskan Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan salat tarawih di tengah pandemi corona beredar di media sosial Facebook dan WhatsApp. Artikel itu berasal dari laman resepmasakanid.xyz yang merupakan sebuah blog.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Kapan Fathurrahman Kafrawi menjabat sebagai Menteri Agama? Fathurrahman adalah menteri agama yang menjabat dalam tempo paling singkat, yakni sekitar sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947).
-
Kapan KH Saifuddin Zuhri menjabat sebagai Menteri Agama? Prof KH Saifuddin Zuhri adalah Menteri Agama Republik Indonesia pada masa Presiden Soekarno, tepatnya pada 6 Maret 1962 hingga 17 Oktober 1967.
-
Kapan sebuah kalimat fakta dianggap benar? Fakta adalah pernyataan yang kebenarannya dapat dibuktikan dan tidak tergantung pada keyakinan individu.
Artikel itu berjudul "Alhamdulillah , Menteri Agama Bolehkan Pelaksanaan Salat Tarawih, Buka Bersama Saat Ramadan".
Berikut beberapa isi artikel yang disebarkan Resep Masakan id:
"Memasuki bulan Ramadan yang hanya hitungan hari ini membuat masyarakat Islam kebingungan untuk melaksanakan ibadah salat tarawih di masjid.
Sebab, beberapa waktu lalu Kementerian Agama Republik Indonesia sempat menganjurkan umat Islam khususnya untuk melaksanakan salat di rumah saja. Termasuk pelaksanaan salat tarawih ataupun buka bersama saat Ramadan nanti.
Namun, Kementerian Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi dalam siaran persnya yang tersebar di Whatsapp Grup beberapa hari yang lalu sempat viral karena sudah memperbolehkan umat Islam melaksanakan salat, salat tarawih, ataupun buka bersama di bulan Ramadan 2020 ini.
Di dalam pesan berantai tersebut juga diikutsertakan video Menteri Agama yang menyatakan bahwa salat tarawih dan buka bersama tetap bisa dilaksanakan.
Katanya, disetiap masjid dianjurkan untuk menyiapkan sabun, air yang mengalir serta antiseptik untuk jamaah mencuci tangan dan tetap menjaga diri dari penularan virus yang menyerang daerah pernapasan tersebut.
“Memasuki bulan Ramadan ini kami sepakat salat tarawih dan buka bersama tetap diadakan kecuali ada perubahan-perubahan yang membuat situasi menjadi sangat jelek. Dan mudah-mudahan itu tidak terjadi,” katanya, Minggu (11/4).
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia akan selalu mengambil langkah-langkah terbaik guna mencegah penyebaran virus corona."
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, isi dalam artikel yang disebarkan oleh resepmasakanid.xyz adalah tidak benar. Dalam artikel liputan6 berjudul "Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Bulan Ramadan dalam Situasi Corona Covid-19" pada 6 April 2020 dijelaskan imbauan Menag Fachrul Razi saat menjalani ibadah ramadah di tengah pandemi corona.
Kementerian Agama pun menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah Covid-19. Edaran ini ditujukan seluruh kantor Kemenag daerah seluruh Indonesia yang hari ini telah ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menag Fachrul Razi di Jakarta, Senin (6/4/2020).
"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Salat Tarawih keliling (tarling);
b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara;
c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Meski demikian, Menag Fachrul Razi menyebut semua panduan tersebut bisa dibatalkan apabila situasi sudah aman dari virus corona.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya.
Kesimpulan
Artikel tentang Menteri Agama Fachrul Razi yang mengizinkan salat tarawih saat pandemi corona adalah disinformasi. Dalam edaran resmi Kementerian Agama, dijelaskan bahwa salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah dan Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
(mdk/noe)