CEK FAKTA: Disinformasi MUI Menyerukan Boikot Produk Prancis
Informasi MUI menyerukan memboikot atau mengharamkan produk Prancis adalah disinformasi. MUI memang menyerukan memboikot dan hanya produk-produk yang berasal dari Prancis. Tidak ada mengeluarkan fatwa haram produk Prancis
Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pada produk Prancis beredar di media sosial Facebook. Informasi itu juga menyebutkan bahwa MUI memboikot dan mengharamkan produk Prancis yang sudah berlabel halal.
-
Apa itu Prasi? Prasi adalah cerita bergambar, layaknya komik. Mengutip Liputan6.com, Prasi memuat cerita-cerita tradisional yang bersumber dari naskah kuno, termasuk memuat gambar makhluk-makhluk mitologi.
-
Apa yang ditemukan oleh para ilmuwan di Gua Vielase, Prancis? Fosil tengkorak kelelawar tiga dimensi berukuran kecil dengan kondisi sempurna ditemukan dalam gua batu kapur Vielase di Prancis.
-
Apa pesan yang disampaikan Paus Fransiskus? Hasto mengatakan, kehadiran Paus Fransiskus merupakan suatu anugerah bagi bangsa Indonesia secara umum dan khususnya untuk umat Katolik. Karena, Paus Fransiskus membawa pesan-pesan perdamaian, kemanusiaan, kesederhanaan dan keadilan.
-
Apa yang terjadi pada Prusia? Salah satu dari sedikit tindakan Dewan Kontrol Sekutu adalah penghapusan resmi Prusia pada tanggal 25 Februari 1947.
-
Apa yang dilakukan Paus Fransiskus di Indonesia? Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia yang juga merupakan Kepala Negara Vatikan, mengadakan kunjungan di Indonesia.
-
Apa kegiatan Paus Fransiskus di Indonesia? Selama 4 hari kunjungan beliau Yang Teramat Mulia, Sri Paus akan melakukan pertemuan kenegaraan, pertemuan dengan korps diplomatik dan wakil-wakil masyarakat, pertemuan dengan tokoh lintas agama di Masjid Istiqlal, serta Misa Kudus
Kominfo
"MUI boikot/mengharamkan produk Perancis. Padahal banyak yang sudah disertifiksi halal oleh MUI".
Penelusuran
Penjelasan terkait informasi MUI menyerukan memboikot atau mengharamkan produk Prancis dijelaskan dalam artikel merdeka.com berjudul "MUI: Memboikot Produk Prancis Hak Pribadi" pada 4 November 2020.
Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa MUI menilai pemboikotan produk dari Prancis dilakukan umat muslim sebagai bentuk pembelaan atas harga diri sampai Presiden Prancis Emmanuel Macron meminta maaf.
Di tengah seruan pemboikotan produk Prancis dari sejumlah kalangan umat Islam menyusul ujaran Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai anti Islam, Pemerintah Indonesia mengambil jalan berbeda. Indonesia tegas tak akan memboikot produk Prancis.
Merespons hal itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengajak umat Islam di negeri ini untuk tak ambil pusing atas sikap pemerintah tersebut.
"Ya biarin saja tidak masalah. Umat Islam tidak usah pusing memikirkan hal tersebut. Biarkan sajalah pemerintah dengan sikap dan pandangannya dan kita umat Islam dengan sikap dan pandangan kita sendiri. Pemerintah tentu dalam hal ini punya pertimbangan sendiri dan kita umat Islam juga punya pertimbangan sendiri," ujar Anwar Abbas dalam keterangan tulis, Selasa (3/11/2020).
Menurut Anwar Abbas, Umat Islam tak usah khawatir atas langkah pemerintah yang dinilai berbeda dari sikap sejumlah umat Islam itu. Asal Pemerintah tak menghalang-halangi maksud umat Islam untuk memboikot produk Prancis, menurut Ketua PP Muhammadiyah itu semuanya tak masalah.
"Yang penting bagi kita asal pemerintah tidak menghalang-halangi umat Islam untuk melaksanakan maksud dan keyakinannya. Itu saja menurut saya sudah cukup karena masalah umat Islam akan memboikot atau tidak itu merupakan hak dari umat Islam sendiri, apalagi uang yang akan kita pergunakan untuk berbelanja dan atau untuk tidak berbelanja produk-produk Prancis tersebut adalah uang kita sendiri bukan uang pemerintah," tegas Anwar Abbas.
Dikatakannya, umat Islam bebas untuk memboikot produk Prancis sampai Presiden Macron meminta maaf secara terbuka.
"Jadi sebagai umat yang punya harga diri, kita bebas untuk memboikot dan untuk tidak membeli barang-barang dari Prancis tersebut sampai Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada umat Islam," pungkas dia.
Kemudian dalam artikel kompas.com berjudul "MUI Serukan Umat Islam Indonesia Boikot Produk Perancis" pada 21 Oktober 2020, seruan MUI dilayangkan melalui surat pernyataan Nomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.
"MUI menyatakan sikap dan mengimbau kepada Ummat Islam Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk yang berasal dari negara Perancis," bunyi salah satu pernyataan dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas itu.
Pemboikotan ini sebagaimana yang telah diserukan oleh sejumlah negara lain, seperti Turki, Qatar Kuwait, Pakistan, dan Bangladesh.
Boikot ini dilakukan setidaknya hingga Macron mencabut perkataannya dan meminta maaf pada Ummat Islam dunia yang disebut berjumlah 1,9 milyar jiwa di seluruh dunia.
Kesimpulan
Informasi MUI menyerukan memboikot atau mengharamkan produk Prancis adalah disinformasi. MUI memang menyerukan memboikot dan hanya produk-produk yang berasal dari Prancis. Tidak ada mengeluarkan fatwa haram produk Prancis.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)