CEK FAKTA: Disinformasi Pemerintah Menaikkan Harga BBM Secara Mendadak
Pengunggah gambar tersebut menulis jika kenaikan harga BBM mulai 23 Agustus 2021
Informasi pemerintah menaikkan tarif bahan bakar minyak (BBM) secara mendadak beredar di media sosial. Disertakan pula tangkapan layar berita IDX berjudul "Jokowi Teken Perpres Baru soal BBM, cek Harga Bensin Terbaru".
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Kapan Pertamina berhasil mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi? Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
-
Mengapa Pertamina ingin meningkatkan kualitas BBM Subsidi? Pertamina pernah menjalankan Program Langit Biru dengan menaikkan (kadar oktan) BBM Subsidi dari RON 88 ke RON 90.
-
Bagaimana cara Pertamina memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus mendukung upaya pemerintah agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Dengan cara melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code pada laman www.subsiditepat.mypertamina.id.
-
Apa yang sedang dilakukan Pertamina untuk menghemat anggaran di BBM dan LPG Subsidi? Bekerjasama dengan lintas instansi, upaya tersebut berhasil membantu Pertamina dapat melakukan penghematan sebesar 1,3 Juta kilo liter (KL) untuk Solar Subsidi dan 1,7 Juta KL untuk Pertalite.
-
Mengapa Pertamina terus berupaya untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran? Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya untuk agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
Kominfo
Adapun isi artikel tertulis yakni "Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran BBM."
Pengunggah gambar tersebut menulis jika kenaikan harga BBM mulai 23 Agustus 2021.
Penelusuran
Cek fakta merdeka.com menelusuri informasi tersebut. Hasilnya, informasi tersebut adalah disinformasi.
Dalam artikel IDX berjudul "Jokowi Teken Perpres Baru soal BBM, cek Harga Bensin Terbaru", seperti dalam unggahan tersebut, dijelaskan tidak ada perubahan maupun kenaikan harga BBM.
Pada pasal 14 Perpres tersebut diubah sehingga ketentuannya adalah Menteri menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
Selain itu, harga jual jenis BBM berupa minyak tanah (koresene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Jenis BBM tertentu untuk minyak tanah untuk setiap liter diberikan subsidi," tulis poin 3 dalam pasal 14 regasi tersebut, dikutip Sabtu, (21/8/2021).
Pada periode itu, harga BBM tidak mengalami perubahan, kecuali di Sumatera Utara karena adanya perubahan kebijakan PBBKB pemerintah daerah setempat dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen.
Kesimpulan
Informasi pemerintah menaikan mendadak harga BBM adalah disinformasi. Harga BBM tidak mengalami perubahan, kecuali di Sumatera Utara karena adanya perubahan kebijakan PBBKB pemerintah daerah setempat
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/lia)