CEK FAKTA: Hoaks Polres Lamongan Denda Pengurus Pondok Pesantren karena Langgar PSBB
Klaim pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) KH. Abd Ghofur didenda Rp100 juta oleh Polres Lamongan karena melanggar PSBB tidak benar.
Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) KH. Abd Ghofur didenda Rp100 juta oleh Polres Lamongan, karena tidak meliburkan satrinya dan pengajian rutin saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Informasi tersebut diunggah akun Facebook Ardy Arlando pada 30 Mei 2020. Berikut narasinya:
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Apa contoh cerpen yang menceritakan tentang pengalaman pribadi di pondok pesantren? Pengalaman di Pondok Pesantren Pondok Pesantren, tempat yang sangat berkesan bagi saya. Sejak kecil, saya sudah mengenal pondok pesantren ini. Ayah saya adalah seorang guru di sana, jadi saya sering berkunjung ke sana.Ketika saya berusia 12 tahun, ayah saya memutuskan untuk mengirim saya ke pondok pesantren untuk belajar agama.
-
Apa yang menjadi ciri khas Pondok Pesantren Canga'an? Penamaan kompleks kamar santri menggunakan nama daerah di nusantara. Mulai dari Madura, Bangkalan, Jawa. Penyebutan kata Jawa pada masa Hasyim Asyari, meliputi Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia. Ada kemungkinan para santri berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.
-
Apa yang diajarkan oleh Syeikh Musthafa kepada santri di pondok pesantren? Dengan jiwa pedagangnya yang begitu tinggi, Syeikh Musthafa juga mengajarkan soal pengusaha, pedagang, dan petani. Uniknya, ajaran dan pendekatannya ini sangatlah jauh berbeda ketimbang ponpes atau ulama-ulama lainnya.
-
Dimana Pondok Pesantren Langitan berada? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan sebuah kalimat fakta dianggap benar? Fakta adalah pernyataan yang kebenarannya dapat dibuktikan dan tidak tergantung pada keyakinan individu.
Kiyai mahgfur pengasuh pondok sunan Drajat Lamongan di datangi polres Lamongan krn beliau tdk mau meliburkan santrinya dan pengajian rutin yang dihadiri ribuan jamaag polisi memberi 3 pilihan 1 di tahan 2 di tutup pondoknya 3 byr denda 100 jt Kyai maghfur memilih byr denda 100jt viralkan.
©2020 Liputan6.com
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com menelusuri klaim Polres Lamongan denda KH. Abd Ghofur pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat didenda Rp 100 juta karena melanggar PSBB.
Hasilnya, dikutip dari Liputan6.com dalam artikel berjudul "Polisi Bantah Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajad Bayar Denda Rp 100 Juta" yang dimuat pada 3 Mei 2020.
Polisi di Lamongan membantah kabar memberikan denda Rp 100 juta kepada Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) KH Abdul Gofur. Hal ini terkait PPSD tidak meliburkan santri dan pengajian rutin saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tidak. Lamongan tidak PSBB," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Harun, saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, Rabu (3/6/2020).
Polisi pun menyampaikan video bantahan dari Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) KH Abdul Gofur mengenai hal tersebut.
"Saya KH Abdul Gofur, pengasuh Pondok Sunan Drajad menyatakan berita yang viral di media, sosial, terkait masalah Pondok Pesantren Sunan Drajat membayar denda Rp 100 juta kepada Polresta Lamongan tidak benar, sampai saat ini Pondok Pesantren Sunan Drajad selalu berhubungan baik dengan pihak maupun dan pihak manapun khusus, dengan Polres Lamongan dan selalu dilakukan koordinasi," ujar dia dalam video tersebut.
Sementara itu, dalam artikel surabayapagi.com berjudul Kapolres Sebut Broadcast "Sudutkan" Kiai Ghofur adalah Hoax" pada 30 Mei 2020.
Berikut isinya:
Dalam artikel tersebut Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, kabar berantai yang disebar melalui WhatsApp, Facebook, instagram dan lainnya dengan tulisan "Kiyai ghofur pengasuh pondok sunan Drajat Lamongan di datangi polres Lamongan krn beliau tdk mau meliburkan santrinya dan pengajian rutin yg di hadiri ribuan jamaah polisi memberi 3 pilihan 1 di tahan 2 di tutup pondoknya 3 byr denda 100jt Kyai ghifur memilih byr denda 100jt viralkan" adalah tidak benar.
Kabar itu sengaja dihembuskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang ingin membenturkan institusi Kepolisian Polres Lamongan dengan keluarga besar PPSD, dan membuat kegaduhan. "Kabar itu tidak benar, Mas," kata Harun panggilan akrab Kapolres Lamongan.
Melihat adanya kabar yang tidak benar itu, institusi Polres Lamongan langsung bergerak cepat, dengan melakukan penyelidikan informasi itu, untuk mengurai dan mengetahui siapa pelaku penyebaran dan tujuan apa mereka menyebarkan berita bohong ini. "Ini kami sedang melakukan penyelidikan," ujarnya.
Gus Iwan Zunaih keluarga besar PPSD saat dikonfirmasi adanya pesan berantai tersebut, mengaku kaget dan menyatakan kalau pesan berantai itu adalah tidak benar alias hoax."Itu hoax mas,"akunya.
Ia meminta dan mendorong institusi Kepolisian Polres Lamongan untuk melakukan penyelidikan atas penyebaran informasi yang tidak benar itu. "Saya serahkan kepada Polres Lamongan untuk melakukan penyelidikan adanya kabar berantai itu, yang sudah membuat keresahan banyaj orang itu," ujarnya.
Ketua Pusat Persatuan Santri Alumni Sunan Drajat (Pessandra), Sulanam saat dikonfirmasi juga menyebutkan, kalau pesan berantai itu adalah hoax. Ia meminta kepada semua jaringan alumni untuk tidak terpancing dan melakukan upaya-upaya yang justru akan merugikan PPSD itu sendiri.
"Itu murni informasi hoax," kata Sulanam saat didampingi oleh ketua Pessandra Cabang Lamongan, Muhajirin.
Kesimpulan
Klaim pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) KH. Abd Ghofur didenda Rp100 juta oleh Polres Lamongan karena melanggar PSBB tidak benar.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun membantah kabar memberikan denda Rp 100 juta kepada Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) KH Abdul Gofur.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)