CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Kedaruratan Keuangan Negara
Informasi Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres Kedaruratan Keuangan Negara adalah hoaks. Presiden Jokowi tidak mengeluarkan keputusan tersebut
Beredar informasi Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Kedaruratan Keuangan Negara. Informasi tersebut mencantumkan sebuah surat dengan narasi sebagai berikut:
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat khusus Presiden Jokowi? Presiden akan mengadakan rapat internal besok (hari ini) mengenai ini dan tentu kita akan mempersiapkan langkah-langkah
-
Apa yang dikonfirmasi Jokowi terkait kasus Jampidsus dikuntit Densus 88? "Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa," imbuhnya.
-
Apa tujuan utama dari sambutan Presiden Jokowi? Kepala Negara berharap para tamu menikmati jamuan hidangan dan pertunjukkan khas Indonesia yang telah disediakan. “Terima kasih atas partisipasinya. Saya berharap semangat malam ini dapat membawa kita untuk bekerja bersama berbagi akses air bersih dan sanitasi untuk semua orang,” kata Joko Widodo.
istimewa
"PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai:
Dana Bantuan unutk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.
KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut diatas).
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Dalam artikel merdeka.com berjudul "Kemensetneg Tegaskan Keppres Kedaruratan Keuangan Negara Hoaks" pada 5 April 2021, dijelaskan bahwa Presiden Jokowi tidak mengeluarkan keputusan tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan, pemerintah tidak pernah menerbitkan keputusan presiden tentang penetapan kedaruratan keuangan negara.
"Itu hoaks," tegas Eddy dalam keterangan persnya, Senin (5/4).
Eddy juga mengatakan, tidak ada berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya keputusan itu dari negara. Diketahui, kabar bohong itu beredar sejak tanggal 17 Maret 2021.
"Dalam berita itu mencuat pernyataan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia," kata Eddy menjelaskan.
Dengan keterangan ini, Eddy memastikan hal tersebut tidak benar. Karena sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.
"Jadi kembali kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," dia menandasi.
Kesimpulan
Informasi Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres Kedaruratan Keuangan Negara adalah hoaks. Presiden Jokowi tidak mengeluarkan keputusan tersebut.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)