CEK FAKTA: Tidak Benar Bank Indonesia Kembali Mencetak Uang Logam Rp100.000
Uang logam Rp100,000 memang pernah dicetak BI pada 1974. Kini BI sudah tidak mencetak uang logam Rp100.000
Sebuah foto uang logam dengan nominal uang Rp100.000 beredar di media sosial. Pengunggah foto menyebut Bank Indonesia mengeluarkan uang koin dengan seri nominal Rp100.000 di tahun 2021.
-
Apa yang dimaksud dengan nilai tukar Dolar Singapura dan Rupiah? Nilai tukar antara Dolar Singapura dan Rupiah mencerminkan perbandingan nilai antara mata uang Singapura (SGD) dan mata uang Indonesia (IDR).
-
Apa yang digambarkan di koin Rp 100? Uang koin Rp100 menjadi salah satu artefak berharga bagi para kolektor dengan desainnya yang menampilkan rumah gadang, disertai dengan tulisan “Bank Indonesia” dan “Seratus Rupiah”.
-
Apa itu Rupiah Digital? Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital.
-
Kapan Pejuang Rupiah harus bersiap? "Jangan khawatir tentang menjadi sukses tetapi bekerjalah untuk menjadi signifikan dan kesuksesan akan mengikuti secara alami." – Oprah Winfrey
-
Kenapa diklaim bahwa PKB menolak uang Rp4 triliun? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Apa yang membuat Pejuang Rupiah istimewa? "Makin keras kamu bekerja untuk sesuatu, makin besar perasaanmu ketika kamu mencapainya."
Kominfo
"Mata Uang Baru yg di keluarkan oleh BI.... Seratus Ribu Rupiah"
Penelusuran
Cek fakta merdeka.com menelusuri informasi tersebut. Hasilnya, informasi tersebut adalah tidak benar.
Dalam artikel replubika berjudul "BI Pastikan tak Keluarkan Uang Koin Pecahan Rp 100 Ribu" pada 1 Mei 2021, dijelaskan bahwa tidak ada uang logan senilai Rp100.000.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, berita mengenai koin tersebut merupakan hoaks atau tidak benar. "Hoaks itu, kerjaan orang-orang iseng," ujar Erwin.
Kemudian dalam artikel kompas.tv berjudul "Uang Logam Rp100.000 dari Emas Asli Jadi Pembicaraan Netizen, BI Beri Penjelasan" pada 30 Agustus 2021, dijelaskan bahwa Bank Indonesia memang pernah mencetak uang logam Rp100.000 pada tahun 1974, namun dalam jumlah terbatas.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengonfirmasi bahwa BI pernah mencetak uang koin Rp 100.000. Uang itu beredar pada tahun 1974 dan termasuk kategori khusus.
Pembuatan uang itu bertujuan untuk menarik peminat dan kolektor mata uang dalam dan luar negeri.
Meski begitu, uang khusus ini tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai fungsinya.
Uang logam itu dicetak dalam jumlah terbatas serta memiliki cetakan khusus (proof) dan cetakan biasa (non proof).
Kesimpulan
Informasi Bank Indonesia mencetak uang Rp100.000 dalam bentuk logam adalah tidak benar. Uang logam Rp100,000 memang pernah dicetak BI pada 1974. Kini BI sudah tidak mencetak uang logam Rp100.000.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/lia)