129 Rentenir di Singapura Terancam Dipenjara dan Dihukum Cambuk
Mereka adalah 94 pria dan 35 wanita yang berusia 17 hingga 82 tahun.
Kepolisian Singapura dalam pernyataannya mengumumkan, sebanyak 129 orang yang dicurigai terlibat dalam kegiatan rentenir, terancam hukuman cambuk. Mereka adalah 94 pria dan 35 wanita yang berusia 17 hingga 82 tahun.
Mereka diringkus dalam aksi penggerebekan serentak di sejumlah lokasi oleh Departemen Investigasi Kriminal Singapura, selama tiga hari antara 8 hingga 10 Juli 2019, seperti dikutip Channel News Asia, Senin (15/7).
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
Para tersangka ditangkap karena berbagai kegiatan yang terkait dengan kegiatan rentenir. Dua di antaranya diyakini telah menjalankan bisnis peminjaman uang tanpa izin di Singapura. Sementara satu terduga pelaku diyakini telah memberikan informasi palsu untuk mendapatkan pinjaman dari rentenir.
Sebagian besar tersangka, 94 di antaranya, diyakini telah membuka bank dan memberikan kartu ATM kepada rentenir untuk memberikan pinjaman uang kepada orang lain.
Menurut polisi, tindakan itu bersifat kriminal yang memiliki konsekuensi serius; seperti denda yang besar, hukuman penjara, bahkan hukuman cambuk.
SPF menambahkan bahwa terlepas dari peran mereka, mereka yang terlibat dalam bisnis rentenir "akan menghadapi beban penuh hukum".
Saat ini, proses investigasi terhadap semua tersangka sedang berlangsung.
Jika terbukti bersalah menjalankan atau membantu dalam bisnis pinjaman uang tanpa ijin, pelanggar dapat didenda antara 30.000 dolar Singapura (sekira Rp309 juta) dan SGD 300.000 (Rp3, 09 miliar). Tak hanya itu, mereka juga berpotensi dipenjara hingga empat tahun dan dicambuk dengan rotan.
Sementara itu jika terbukti memberikan pinjaman tanpa izin, pelaku dapat didenda antara SGD 5.000 (Rp51.358.200) dan SGD 50.000 (Rp513.545.000); dipenjara hingga lima tahun, serta dicambuk.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi pinjaman daring atau melalui pesan teks. Polisi mengatakan iklan-iklan itu kemungkinan berasal dari rentenir.
Reporter: Siti Khotimah
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini Deretan Negara Terbaik untuk Tempat Tinggal dan Bekerja
Lebarkan Sayap ke Singapura, LinkAja Incar Pasar Remitansi Pekerja Indonesia
Cegah Ekspansi Singapura, Malaysia Larang Ekspor Pasir Laut
600.000 Ponsel Ilegal Masuk ke RI Tiap Bulan, Terbanyak dari Singapura
Serunya Kompetisi Burung Kicau Perkutut di Singapura
Di 3 Negara Ini Grab Terapkan Denda Pembatalan Pemesanan