Brunei Darussalam Berlakukan Hukuman Mati Bagi Penyuka Sesama Jenis
Peraturan yang pertama kali diumumkan pada 2013 lalu itu implementasinya sempat tertunda karena mendapat tentangan internasional. Namun undang-undang tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak 2014. UU ini terinspirasi dari hukum syariah dari anggota parlemen. Hukum syariah ini hanya berlaku untuk warga Muslim.
Brunei Darussalam mulai memberlakukan hukuman mati kepada warganya yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa perzinaan, pemerkosaan, atau berhubungan seksual dengan sesama jenis.
Peraturan yang pertama kali diumumkan pada 2013 lalu itu implementasinya sempat tertunda karena mendapat tentangan internasional. Namun undang-undang tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak 2014. UU ini terinspirasi dari hukum syariah dari anggota parlemen. Hukum syariah ini hanya berlaku untuk warga Muslim di negara tersebut.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Gayanti Hutami lulus SMA? Momen kelulusan SMA Gayanti bareng ibunya di tahun 2018 tuh epic banget deh.
-
Bagaimana Choirul Huda meninggal? Tabrakan dengan Ramon Rodrigues membuat Huda mengalami lidah tertelan (Tongue Swallowing). Akibatnya, aliran udara tidak bisa masuk karena terhalang lidah sehingga menutup saluran pernapasan.
-
Kapan Brigjen TNI Robert Hutauruk naik pangkat menjadi bintang satu? Kenaikan pangkat tersebut didasarkan pada Surat Perintah Panglima TNI Nomor : Sprin/1165/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang kenaikan Pangkat ke/dalam Golongan Pati TNI.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
Dikutip dari Sputnik, Kamis (28/3), UU ini akan diberlakukan pada 3 April mendatang. Sebelumnya, Brunei telah memiliki hukuman untuk pelaku homoseksual yakni berupa penjara hingga 10 tahun. Tetapi dalam UU yang baru, pelakunya kemungkinan akan menghadapi eksekusi berupa hukum cambuk atau rajam.
Sebagaimana diketahui, Brunei Darussalam merupakan negara dengan jumlah penduduk 420.000 jiwa. Sekitar dua pertiga dari populasi negara merupakan orang Muslim. Selain Muslim, negara tersebut juga dihuni warga berkeyakinan Buddha dan Kristen.
Di Brunei sendiri tidak ada oposisi yang vokal menentang pemerintahan. Kritik publik terhadap pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah juga jarang terjadi. Bolkiah telah memerintah sejak 1967 dan mempresentasikan pengenalan syariah, yang pertama untuk negara Asia Tenggara, sebagai pencapaian utama dari pemerintahannya dan untuk sejarah negara itu.
Baca juga:
Ketakutan, keluarga eks terpidana mati kasus penistaan agama minta suaka ke Inggris
Mahkamah Agung Pakistan batalkan hukuman mati wanita dituduh menista agama
Pertama kalinya, Saudi jatuhkan vonis hukuman mati kepada aktivis HAM perempuan
4 Negara tanpa hukuman mati
Politisi PDIP sarankan RI tiru langkah Malaysia hapus hukuman mati