Curi Perhiasan di Mal, Pria Ini Pura-Pura Jadi Manekin
Polisi telah menangkap pria tersebut dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kepolisian Polandia menangkap seorang pria yang mencuri perhiasan di mal dengan berpura-pura jadi manekin.
Curi Perhiasan di Mal, Pria Ini Pura-Pura Jadi Manekin
Polisi Polandia menangkap seorang pria yang mencuri di mal dengan berpura-pura menjadi manekin. Kepolisian Warsawa menyampaikan, pria berusia 22 tahun itu berpura-pura menjadi manekin di jendela sebuah toko di dalam mal yang dimasuki ketika pusat perbelanjaan tersebut telah tutup.
Sumber: ABC News
Aksi pria yang tidak disebutkan namanya itu tidak diperhatikan oleh staf dan pembeli. Pria itu berdiri mematung di jendela bersama manekin-manekin lainnya.
Foto: Warsaw Srodmiescie District Police
“Dengan tas di tangannya, dia berdiri diam di depan etalase toko, berpura-pura menjadi manekin,” kata polisi distrik Śródmieście di Warsawa tengah dalam sebuah pernyataan.
“Saat dia merasa aman, dia pergi berburu dan merampok perhiasan di tempat itu."
Sumber: ABC News
Polisi meyakini, aksi bepura-pura yang dilakukan oleh pria ini guna menghindari kamera keamanan yang ada di pusat perbelanjaan tersebut.
"Dengan cara ini, dia ingin menghindari terekspos oleh kamera."
Polisi mengatakan pria tersebut melanjutkan untuk merampok toko perhiasan setelah pusat perbelanjaan ditutup.
Foto: Warsaw Srodmiescie District Police
Pada aksi lainnya, pria tersebut pergi ke restoran untuk makan, sebelum berhasil menyelinap di bawah roller-shutters di pintu masuk toko untuk menukar pakaiannya dengan yang baru, kata polisi. Setelah aksi liciknya tersebut, pria tersebut kembali untuk makan lagi.
Aksi dari pria tersebut akhirnya terihat oleh satpam yang kemudian menghubungi polisi.
Selain itu, polisi juga menuduh pria tersebut telah mencuri dari pusat perbelanjaan lain, mengatakan pria tersebut diduga mengambil uang dari sebuah mesin kasir dan mencoba mencuri barang lain setelah toko ditutup.
Sumber: ABC News
Pria tersebut telah ditahan selama tiga bulan dan terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Foto: Screengrab Video ABC News