Mangkir Panggilan Polisi, Panji Gumilang Beralasan Pemulihan Tangan Kiri Patah
Bareskrim Polri kembali memanggil pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) atas kasus dugaan penistaan agama.
Panjir Gumulang masih dalam masa pemulihan usai beberapa hari sebelumnya sakit.
Mangkir Panggilan Polisi, Panji Gumilang Beralasan Pemulihan Tangan Kiri Patah
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus dugaan dugaan penistaan agama hari ini, Kamis (27/7).
Pengacara Panji, Hendra Effendi mengatakan kliennya masih dalam masa pemulihan usai beberapa hari sebelumnya sakit.
"Kita kuasa hukum hadir, pak Panji kemungkinan belum bisa (hadir) karena sedang pemulihan kesehatan," ujar Hendra saat dikonfirmasi.
merdeka.com
Hendra pun menjelaskan penyakit yang dialami Panji karena sempat mengalami cedera tangan kiri patah.
Namun tak dijelaskan rinci apa penyebab patahnya tangan Panji itu.
"Itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu," tuturnya.
Dengan begitu seharusnya Hendra turut memenuhi panggilan penyidik pukul 10.00 WIB untuk memberikan surat penundaan pemeriksaan. Namun sampai, pukul 11.50 WIB belum terlihat kehadiran Hendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali memanggil pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) atas kasus dugaan penistaan agama. Pemanggilan kedua ini dijadwalkan pada Kamis (27/7) besok. "Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7). Pemanggilan dilakukan untuk memeriksa Panji yang masih sebagai saksi terlapor. Setelah kasus penistaan agama tersebut resmi dinaikan ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli. Selain itu, juga memeriksa hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Di sisi lain, Bareskrim Polri juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. Dengan memeriksa sejumlah saksi salah satunya dua komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana AF dan MY, yang telah dijadwalkan ulang, Jumat (28/7) lusa.
"Dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana, kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir, sesuai dengan surat penundaan yang dikirim oleh penasihat hukum," ujar Ramadhan. "Yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 2023," imbuhnya.