Deretan cerita tragis TKI dieksekusi di Arab Saudi
Deretan cerita tragis TKI dieksekusi di Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi dua hari lalu kembali mengeksekusi mati tenaga kerja asal Indonesia, Zaini Masrin. Zaini adalah WNI asal Bangkalan, Madura, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi dua hari lalu kembali mengeksekusi mati tenaga kerja asal Indonesia, Zaini Masrin. Zaini adalah WNI asal Bangkalan, Madura, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Pada 13 Juli 2004 polisi menangkapnya dengan tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy.
Proses hukum berjalan selama 4 tahun. Hingga vonis hukuman mati dijatuhkan pada 17 November 2008, Zaini mendapat tekanan dari aparat Saudi untuk membuat pengakuan pembunuhan itu.
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Di mana patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Kapan Timnas Indonesia main lawan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi dalam laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Jumat (6/9/2024) dini hari WIB.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
Meski begitu, selama menjalani proses hukum, Zaini berkali-kali membantah tuduhan itu, dan mengaku bahwa ia tidak melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, pemerintah Indonesia memahami di dalam aturan nasional pemerintah Saudi, tidak ada aturan yang mewajibkan pemerintah Saudi untuk memberikan notifikasi kepada perwakilan asing dalam hal akan dilakukan eksekusi.
"Namun sebagai dua negara yang memiliki hubungan persahabatan sangat baik, sudah sepantasnya pemerintah Saudi memberikan notifikasi pada perwakilan Indonesia di Saudi dalam hal akan terjadi eksekusi," kata Iqbal di Kementerian Luar Negeri, Senin (19/3).
Selain masalah pemberitahuan, pemerintah Indonesia juga menyayangkan sikap pemerintah Saudi yang tidak ingin menunggu permohonan peninjauan kembali yang diajukan pengacara Zaini.
Cerita tragis berujung eksekusi yang dialami Zaini itu pernah juga menimpa beberapa TKI lain di masa lalu. Berikut kisahnya seperti dirangkum merdeka.com:
Ruyati binti Satubi, 2011
Pada Sabtu 18 Juni 2011, satu tenaga kerja Indonesia kembali dihukum mati di Arab Saudi. Adalah Ruyati binti Satubi (54) TKI asal Bekasi, Jawa Barat, yang mendapat hukuman mati tersebut.
Ruyati pertama kali menjadi TKI sekitar tahun 1999. Pada keberangkatan pertama itu, nenek dengan tujuh orang cucu dari tiga anak ini sempat bekerja di Madinah, Arab Saudi, selama lima tahun.
Setelah pulang, dia kembali mengadu nasib ke Arab Saudi dan bekerja selama enam tahun. Terakhir, dia bekerja di negeri kaya minyak tersebut selama satu tahun empat bulan, sebelum pedang algojo memisahkan kepala dari tubuhnya.
Yanti Irianti, 2011
Yanti Irianti, TKI asal Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat, dieksekusi mati pemerintah Arab Saudi pada 18 Juni 2011. Dia dipancung setelah dituduh membunuh ibu dari majikan yang berusia 64 tahun, tanggal 12 Januari 2011. Sejak dieksekusi mati hingga kini jenazahnya belum dipulangkan.
Yanti bekerja di Arab Saudi selama 18 bulan. Ia bekerja ke Arab Saudi diberangkatkan PJTKI PT Afija Afia Duta Jakarta. Saat itu keluarga mengetahui Yanti dihukum pancung dari berita televisi.
Siti Zaenab, 2015
Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Pada hari Selasa 14 April 2015 pukul 10.00 waktu setempat, WNI yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ini dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada pihak RI. Menlu Retno Marsudi lalu melayangkan protes keras atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Karni binti Medi Tarsim, 2015
Pengadilan Saudi menyatakan Karni menggorok anak perempuan majikannya yang berusia empat tahun pada September 2012 lalu.
Setelah diputuskan bersalah, Karni harus menjalani masa penjara delapan bulan dan 200 kali cambukan karena mencoba bunuh diri dengan meminum cairan deterjen setelah membunuh.
Situs migrant-right.org pada 2013 lalu mengungkapkan, menurut psikiater Dr. Khalid Al-Oufi, tenaga kerja perempuan asal Brebes, Jawa Tengah, itu menunjukkan tanda-tanda kelainan psikologis alias gangguan jiwa.
Resolusi 2004/67 Komisi Hak Asasi Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan hukuman mati bagi orang yang menderita gangguan jiwa adalah dilarang. Namun Saudi berkukuh Karni tetap harus dihukum mati.
Kasus Karni ini sempat heboh dan jadi perbincangan warga Saudi.
Karni memenggal anak majikannya ketika orang tuanya sedang bekerja di luar rumah dan kakak perempuannya sedang sekolah, seperti dilansir surat kabar the Peninsula Qatar, Selasa (19/3). Peristiwa itu terjadi di Kota Yanbu.
Menurut surat kabar Al Watan, ibu korban adalah seorang guru. Ketika dia tiba di rumah saat peristiwa itu terjadi, ternyata pintu rumah dikunci. Pembantunya menolak membukakan pintu dan mengancam akan membunuh putrinya yang sudah tewas itu.
Kemudian ibu korban memberi tahu sang ayah yang bergegas pulang dalam keadaan panik. Malangnya, mobil yang dikendarai sang ayah mengalami kecelakaan di perjalanan. Mobil itu menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas dan putrinya yang lain yang berumur enam tahun ikut terluka dalam kecelakaan itu hingga kemudian tewas juga.