Edaran Kemendagri dicabut, wartawan asing tetap harus izin liputan
Kemlu mencatat dari 290 jurnalis asing ke Indonesia Juli lalu, ada 30 yang ditolak karena dokumen tak lengkap
Surat edaran Kemendagri mengenai membatasan peliputan jurnalis asing menuai kontroversi. Meski sudah dicabut, nyatanya surat yang sempat sampai kepada kepala pemerintahan daerah ini membuat jurnalis asing khawatir.
Kementerian Luar Negeri sebagai gerbang masuk jurnalis asing mengaku tidak tahu menahu mengenai surat ataupun prosedur pembatasan itu.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana Waduk Kebon Melati berada? Berlokasi di Jalan Dukuh Pinggir, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, lokasi ini menampilkan pemandangan pepohonan hijau di tengah kota.
-
Di mana Desa Pelemwatu terletak? Desa Pelemwatu di Kabupaten Gresik, Jawa Timur berhasil mengubah kesan tertinggal menjadi desa mandiri.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
"Surat itu sudah dicabut kan. Saya kita enggak tahu pertimbangannya," jelas Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8).
Kemlu juga mengaku hanya mengurus perizinan sebelum jurnalis tersebut masuk. Jika sudah masuk ke wilayah Indonesia, maka koordinasi dan pengawasan dipegang oleh kantor imigrasi.
"Izin wartawan asing ke Indonesia dapat diberikan lebih efisien namun tetap mengikuti aturan,"sambung dia.
Adapun aturan yang dimaksud sebelum meliput jurnalis asing wajib mengisi aplikasi dan memenuhi persyaratan sampai menyerahkan dokumen.
"Dulu wartawan asing begitu tiba harus lapor ke Kemlu untuk mendapat kartu identitas wartawan sekarang semua dari perwakilan. Kita hanya verifikasi," tambah lelaki yang biasa disapa Tata ini.
Sampai bulan Juli 2015, setidaknya ada 290 jurnalis asing yang mendaftar. Sebanyak 260 jurnalis diterima, sementara yang lainnya ditolak dan ditunda karena persyaratan belum komplet.
Sebelumnya diberitakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut surat edaran yang mewajibkan jurnalis asing di Indonesia untuk mengantongi izin dari pemerintah. Pencabutan dilakukan Tjahjo setelah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore ini.
"Saya siang tadi sudah telepon Bapak Presiden, minta maaf dan siap salah sebagai Mendagri terkait surat edaran liputan wartawan asing di wilayah Indonesia tersebut yang sifatnya internal. Sudah kami (Kemendagri) cabut resmi sore ini," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (27/8).
Tjahjo sempat dikecam oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) karena telah menerbitkan Surat Edaran 482.3/4439/SJ, yang mengharuskan jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
(mdk/ard)