Fotonya Viral Usai Merokok di Tempat Terlarang, Menlu Malaysia Bakal Kena Sanksi
Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, dengan cepat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kesalahan yang dilakukannya.
Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, akan dikenakan sanksi berupa denda setelah tertangkap merokok di lokasi yang dilarang. Konfirmasi mengenai hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahmad, melalui sebuah unggahan di platform X pada Rabu, 18 Desember 2024. "Pihak kantor Menteri Luar Negeri telah diberitahu tentang hal ini. Bahkan, Mohamad sendiri meminta Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan denda atas pelanggaran tersebut, dan ia menyatakan akan membayarnya," tulis Dzulkefly Ahmad, seperti dilansir Straits Times, Kamis, 19 Desember 2024.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari yang sama, Datuk Seri Mohamad mengungkapkan bahwa ia telah menerima pemberitahuan resmi dari Kantor Kesehatan Distrik Seremban pada pagi harinya. Namun, ia mengaku belum mengetahui berapa besar denda yang akan diberikan. "Jika ini menjadi perhatian dan masalah bagi masyarakat, saya dengan tulus ingin menyampaikan permintaan maaf," ucapnya. "Saya akan membayar denda tersebut, dan saya berharap jumlahnya tidak terlalu besar," tambahnya.
- FOTO: Luluh Lantak Malaysia Diterjang Banjir Besar, Rumah hingga Jalanan Hancur
- Viral Penemuan Mayat Wanita Muda di dalam Lemari, Tangan Terikat dan Tanpa Busana
- Bukan Hanya di Indonesia, Warga Malaysia Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Rusak Sebagai Bentuk Protes
- Viral, Masinis Ini Unggah Momen Kereta Langsiran Lewati Tenda Hajatan
Tidak ada yang terhindar dari hukum - Menjadi sorotan setelah foto viral
Kontroversi ini muncul setelah sebuah foto yang memperlihatkan seorang pria yang diduga bernama Mohamad Hasan, atau lebih dikenal sebagai Tok Mat, menjadi viral di media sosial pada tanggal 17 Desember. Dalam gambar tersebut, ia tampak sedang memegang rokok di sebuah tempat makan bersama sekelompok pria lainnya. Foto ini diunggah oleh pemilik akun yang juga menyertakan poster yang berisi daftar 28 area yang telah ditetapkan sebagai zona bebas rokok oleh Kementerian Kesehatan.
Menteri Kesehatan, Datuk Seri Dzulkefly, menegaskan bahwa peraturan tersebut berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. "Sejak diberlakukannya UU 852 (UU Pengendalian Produk Merokok untuk Kesehatan Masyarakat, 2024) pada tanggal 1 Oktober, saya tetap teguh pada prinsip ini," tegasnya. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi kesehatan bersama.