Hukuman mati 4 pemerkosa mahasiswa di bus diperkuat MA India
Hukuman mati 4 pemerkosa mahasiswa di bus diperkuat MA India. Mahkamah Agung India menguatkan vonis mati terhadap empat pria pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang mahasiswa di Delhi. Mereka adalah Akshay Thakur, Vinay Sharma, Pawan Gupta dan Mukesh, hukuman tersebut sudah ditetapkan sejak pengadilan tingkat pertama
Mahkamah Agung India menguatkan vonis mati terhadap empat pria pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang mahasiswa di Delhi. Mereka adalah Akshay Thakur, Vinay Sharma, Pawan Gupta dan Mukesh, hukuman tersebut sudah ditetapkan sejak pengadilan tingkat pertama pada 2013.
Dilansir BBC, Jumat (5/5), Hakim R Banumathi menolak kasasi yang mereka ajukan. Dia juga menyebut keempatnya terlibat dalam kriminal bar bar hingga menyebabkan kegemparan di masyarakat.
Kejahatan mereka ini mendorong aksi demonstrasi besar-besaran oleh ribuan warga India serta terbentuknya undang-undang anti-pemerkosaan.
Mahasiswa kesehatan berusia 23 tahun diserang di dalam bus saat sedang bersama teman lelakinya. Saat itu korban dalam perjalanan pulang usai menonton film pada Desember 2012 lalu. Temannya juga ikut dipukuli.
Jyoti Singh, nama gadis korban pemerkosaan yang baru diungkap sang ibu pada 2015 lalu, tewas akibat luka-luka yang dialaminya dalam perawatan di rumah sakit 13 hari setelah kejadian.
Pakar hukum mengatakan masih bisa berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun sebelum hukuman dilakukan. Sebab, keempat pelaku masih memiliki hak untuk menolak kembali putusan Mahkamah Agung. Upaya hukum terakhir mereka adalah meminta grasi dari presiden.
Sebelumnya, enam orang ditangkap atas penyerangan dan pemerkosaan terhadap Jyoti. Satu tersangka, Ram Singh, ditemukan tewas di dalam penjara pada Maret 2013 dengan cara bunuh diri.
Sementara, pelaku lainnya masih berusia 17 tahun saat kejadian telah dibebaskan pada 2015 setelah mendekam selama tiga tahun di penjara. Hukuman itu merupakan angka maksimal hukuman bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Baca juga:
Turis jerman diculik lalu digilir dua pria di India
Aktris kondang India diculik dan diperkosa di dalam mobil
Bocah 11 tahun diperkosa bergilir tujuh anak lainnya di India
Bocah 12 tahun di India diperkosa kepala sekolah dan tiga gurunya
Cegah pelecehan, maskapai India sediakan kursi khusus wanita
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Apa saja contoh jenis pelanggaran pemilu yang sering terjadi di Indonesia? Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.