Ini yang Bakal Dilakukan Indonesia agar Israel Bisa Dihukum di Mahkamah Internasional karena Penjajahan di Palestina
Israel mencaplok dan menjajah wilayah Palestina sejak 1948.
Israel mencaplok dan menjajah wilayah Palestina sejak 1948.
- Kemlu Kecam Keras Tindakan Israel Bakar Rumah Sakit Indonesia di Gaza
- Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel di Palestina Melanggar Hukum, Perintahkan Para Pemukim Segera Angkat Kaki
- Indonesia Tegas Dukung Palestina, MUI Serukan Israel Adalah Musuh Bersama
- Ikuti Langkah Afrika Selatan, Indonesia Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Penjajahan Palestina
Ini yang Bakal Dilakukan Indonesia agar Israel Bisa Dihukum di Mahkamah Internasional karena Penjajahan di Palestina
Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi mengumpulkan pakar hukum internasional di Jakarta pekan lalu. Banyak pihak menduga ini salah satu persiapan pemerintah Indonesia untuk menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas penjajahan Palestina.
Namun soal gugatan ini diklarifikasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Indonesia tidak akan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional dan pertemuan dengan pakar hukum itu punya tujuan lain.
"Menlu mengumpulkan pakar hukum untuk meminta masukan bagi rencana Menlu untuk menyampaikan pernyataan lisan di ICJ tanggal 19 Februari," jelas juru bicara Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, saat dihubungi pada Selasa (23/1).
Iqbal menambahkan, pernyataan yang akan disampaikan Menlu secara langsung itu untuk mendukung Mahkamah Internasional memberikan advisory opinion kepada Majelis Umum PBB mengenai konsekuensi dan status hukum pendudukan Israel atas Palestina.
Mantan Duta Besar RI untuk Turki ini menambahkan, langkah Indonesia ini tidak terkait dengan gugatan Afrika Selatan.
Namun demikian, lanjut Iqbal, Indonesia mendukung langkah hukum Afrika Selatan yang sedang berlangsung di Mahkamah Internasional.
"Tapi pernyataan lisan Menlu di ICJ tanggal 19 Februari tidak terkait dengan gugatan Afrika Selatan," ujarnya.
Dilansir dari laman Kemlu RI, Advisory Opinion (AO) adalah mekanisme Mahkamah Internasional untuk memberikan nasehat hukum yang diajukan oleh organ PBB. Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasehat hukum Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel yang berlarut di wilayah Palestina.
Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional atas genosida di Jalur Gaza, Palestina. Sejak Israel melancarkan agresinya pada 7 Oktober 2023, lebih dari 25.000 warga sipil Palestina terbunuh, sebagian besar anak-anak dan perempuan.
Dua pekan lalu, Mahkamah Internasional menggelar dua persidangan terbuka atas gugatan Afrika Selatan. Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023, setelah agresi Israel di Jalur Gaza berlangsung sejak 7 Oktober 2023.