Lemahnya UU akar masalah penculikan ABK di Laut Filipina
UU 39/2004 belum memberi perlindungan tenaga kerja saat mengalami ancaman di luar negeri
Anak Buah Kapal (ABK) yang berlayar di kapal asing hampir sebagian besar mengalami masalah. Terutama mereka yang bekerja di kapal penangkap ikan.
Berdasarkan permasalahan yang telah terjadi, rata-rata masalah umum bersumber dari keterbatasan pengetahuan para calon ABK yang direkerut oleh pihak tidak bertanggung jawab. Alhasil, penculikan seperti dialami belasan WNI yang melaut di Perairan Filipina hanya satu dari sekian persoalan dari tenaga kerja bidang kelautan.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang mewakili TNI dalam perundingan Wonosobo? Pasukan TNI diwakili Kolonel Sarbini, sedangkan dari Belanda diwakili Kolonel Breemouer.
-
Siapa yang diwisuda? Samarra Anaya Amandari, sosok yang begitu memesona dengan kecantikannya, baru saja menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP.
-
Bagaimana anggota TNI dikeroyok oleh warga? Personel dari Koramil yang dikeroyok menerima banyak sekali pukulan dan tendangan dari warga.
-
Kenapa warga mengeroyok anggota TNI? Pada momen itulah warga yang sedang berada di situasi tersulut emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.
-
Siapa yang berhasil menjadi perwira TNI? Yanwar merupakan pria yang memiliki cita-cita sebagai seorang TNI dan berhasil mewujudkan mimpi tersebut.
Perusahaan kerap tidak berperan aktif melindungi anak buahnya ketika melaut, seperti dialami awak TB Charles yang dipaksa berlayar di perairan berbahaya kendati sudah ada moratorium Kementerian Perhubungan.
Menurut Teguh Hendro Cahyono, Direktur Persiapan dan Pembekalan Pemberangkatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), hal mendasar yang perlu disorot adalah Undang-Undang 39 tahun 2004.
"Saya kira perlu UU itu direvisi atau disempurnakan itu iya dan mendesak. Karena banyak sekali isi dari UU tersebut yang tak sesuai saat ini, khususnya bagaimana memberikan porsi perlindungan buruh migran Indonesia (BMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI)," terangnya di acara Focus Group Discussion antar LSM di Bandung, Senin (1/8).
Penyempurnaan UU dirasa tersendat lantaran prosesnya yang kurang solid antar sesama pihak terkait. "Antara unsur masyarakat pemerintah kurang intensif di dalam kerangka menyamakan persepsi terhadap perlindungan dan arah kebijakan seperti apa yang diizinkan dan dibenarkan," tambahnya.
Sambil menunggu UU tersebut digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), BNP2TKI tidak diam begitu saja. Sejauh ini UU revisi masih digunakan.
"Kami sedang lakukan pertemuan rapat dengar pendapat mekanisme yang berlaku, contohnya kita fokuskan bicara tentang ABK, apakah mereka termasuk BMI atau TKI," kata Teguh.
Baca juga:
Istri korban sandera Abu Sayyaf mengadu ke Kemenlu
DPR: WNI terus disandera karena pembebasannya dengan uang tebusan
Pemerintah pastikan kondisi 7 ABK Charles disandera Abu Sayyaf sehat
Resah menanti nasib awak TB Charles
4 WNI yang disandera Abu Sayyaf cuma makan singkong dan kelapa
Pemerintah tanggapi serius ancaman Abu Sayyaf bunuh sandera WNI
Dialog penanganan perompakan bersenjata di kawasan Asia Tenggara