Lima Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati
Pengadilan di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap lima pria pelaku pemerkosaan massal gadis 15 tahun pada 2012 lalu.
Pengadilan di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap lima pria pelaku pemerkosaan massal gadis 15 tahun pada 2012 lalu. Vonis ini dijatuhkan di tengah meningkatnya kemarahan publik atas merebaknya kekerasan seksual di negara tersebut.
Hukuman dijatuhkan di distrik Tangailby pada Kamis oleh pengadilan khusus yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti dilaporkan AFP.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Bagaimana cara seseorang meminta bantuan kepada anak di akhirat? Dilansir dari NU Online, setiap anak yang berdoa dapat memberi manfaat untuk orangtua. Oleh karena itu dengan cara menikah, seseorang dapat meminta pertolongan dari anak. Pasalnya anak yang soleh dapat memberikan syafaat untuk orang tua yang sudah meninggal dunia.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
Jaksa Penuntut Nasim Ahmed mengatakan, pacar korban membawa korban ke pinggir sungai di mana pria tersebut memperkosanya bersama dua orang temannya. Dua orang lainnya membantu aksi tersebut.
"Kelimanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati," tegas Ahmed kepada AFP, dikutip dari Aljazeera, Jumat (16/10).
Ini adalah vonis pertama sejak pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina pada pekan ini memperkenalkan hukuman mati untuk kasus pemerkosaan.
Tuntutan Publik
Pekan lalu, unjuk rasa pecah di seluruh negeri setelah muncul video sekelompok pria menelanjangi dan menyerang seorang perempuan yang viral di media sosial.
Kemarahan publik terkait isu ini memanas sejak bulan lalu ketika anggota sayap pelajar partai pemerintah - Bangladesh Chhatra League – ditangkap dan didakwa kasus pemerkosaan massal.
Pengunjuk rasa di ibu kota dan tempat lain menuntut hukuman lebih berat, proses peradilan yang lebih cepat, dan mengalhiri budaya impunitas kejahatan seksual.
Hanya sekitar 3 persen kasus pemerkosaan yang sampai pada tahap vonis, seperti disampaikan para aktivis.
Sedikitnya 208 kasus pemerkosaan massal - seperlima dari total hampir 1.000 kasus - dilaporkan dalam sembilan bulan pertama tahun ini, menurut Ain o Salish Kendra, sebuah kelompok HAM setempat.
Bangladesh telah menghukum gantung 23 orang sejak 2013, sementara setidaknya 1.718 lainnya terancam hukuman mati.