Pakistan kembali berlakukan hukuman mati
Organisasi pembela hak asasi yang bermarkas di London, Amnesty International, mengecam keputusan itu.
Organisasi pembela hak asasi yang bermarkas di London, Amnesty International, mengecam keputusan pemerintah Pakistan yang mengizinkan hukuman mati.
Pada 2008 lalu pemerintah mengadakan moratorium atau penghentian sementara hukuman mati yang kemudian berakhir pada 30 Juni lalu, seperti dilansir stasiun televisi Aljazeera, Jumat (5/7).
Di bawah kekuasaan pemerintah Pakistan sebelumnya yang dipimpin oleh Partai Rakyat Pakistan (PPP) tak seorang pun kecuali tentara yang dihukum mati pengadilan sejak 2008.
Pada pemilihan umum 11 Mei lalu PPP kalah telak hingga harus menyerahkan kekuasaannya kepada Liga Muslim Pakistan (PML-N) di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Nawaz Sharif.
Di Pakistan segala keputusan eksekusi harus disetujui presiden. Presiden dari PPP Asif Ali Zardani akan lengser pada Agustus mendatang dan kekuasan parlemen akan diserahkan kepada PML-N yang akan menunjuk presiden baru.
"Pemerintah baru telah memutuskan untuk menjalankan semua kasus hukuman mati yang pantas dieksekusi," kata juru bicara menteri dalam negeri Umar Hameed.
"Pemerintah telah memberi instruksi jelas untuk melihat semua masalah ini kasus per kasus dan tidak akan ada pengampunan bagi yang sudah diputuskan untuk dieksekusi."
Juru bicara itu juga mengatakan kini sudah ada 450 orang dinyatakan bersalah dan menunggu eksekusi. Kasus mereka akan dievaluasi untuk menunjukkan simpati pemerintah kepada orang yang masuk kategori khusus seperti kaum perempuan atau orang lanjut usia.