Pimpin Protes Pembebasan Eks Terdakwa Panistaan Agama, Ulama Pakistan Ditahan Polisi
Penahanan ini dilakukan menjelang digelarnya demonstrasi terbaru yang dia pimpin. Rencananya, aksi unjuk rasa tersebut akan digelar hari ini di Islamabad.
Seorang ulama Pakistan yang juga pemimpin partai Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP), Khadim Hussain Rizvi, ditahan polisi kemarin malam karena telah menggelar serangkaian protes keras atas pembebasan wanita Kristen yang didakwa hukuman mati dalam kasus penistaan agama.
Penahanan ini dilakukan menjelang digelarnya demonstrasi terbaru yang dia pimpin. Rencananya, aksi unjuk rasa tersebut akan digelar hari ini di Islamabad.
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
-
Kapan Masjid Pejlagrahan dibangun? Jika ditelusuri tahun pembuatannya, masjid ini konon dibangun di abad ke-15 silam. Bisa dikatakan bahwa bangunan ini menjadi tempat beribadah umat muslim pertama di Cirebon.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Di mana Masjid Agung Palembang terletak? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
"Khadim Hussain Rizvi telah dibawa ke tahanan di bawah perlindungan polisi, kemudian dipindahkan ke tahanan tamu," kata Menteri Informasi Pakistan Fawad Chaudhry, dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (24/11).
"Penahanan ini dilakukan untuk menjaga ketentraman publik, properti umum, dan ketertiban. Tidak ada (protes) yang harus dilakukan terkait kasus ini. Hukum sudah ditentukan dan seorang individu tidak bisa mengubahnya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pakistan belakangan ini digemparkan dengan berita pembebasan seorang wanita Nasrani bernama Asia Bibi yang didakwa hukuman mati karena menista agama. Asia Bibi sendiri telah menjalani masa hukuman penjara selama delapan tahun.
Namun saat kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung, hakim memutuskan untuk membatalkan hukuman mati Asia Bibi dan membebaskannya dari penjara.
Keputusan ini sontak memicu demonstrasi di berbagai penjuru kota, terutama dari partai TLP. Partai dan pendukungnya menyerukan agar Asia Bibi tetap dieksekusi karena kesalahannya. Para demonstran itu melakukan serangkaian aksi protes dan menutup jalan-jalan hingga aktivitas di kota jadi lumpuh.
Menanggapi aksi protes, pemerintah membuat kesepakatan dengan mereka yang kontra untuk memberlakukan larangan perjalanan kepada Asia Bibi selama kasusnya ditinjau ulang.
Baca juga:
Kaum Ekstremis di Pakistan Buru Keluarga Bekas Terpidana Penistaan Agama
Pengacara eks terpidana mati kasus penistaan agama di Pakistan minta suaka ke Belanda
Ketakutan, keluarga eks terpidana mati kasus penistaan agama minta suaka ke Inggris
Demo penista agama, massa Pakistan murka tutup jalan pakai kontainer
Sekeping pelajaran dari pasal penistaan agama di Pakistan
Unjuk rasa pecah usai penista agama di Pakistan dibebaskan, Imran Khan angkat bicara