Ribuan WNI ikut program amnesty overstayer dari pemerintah Saudi
Ribuan WNI ikut program amnesty overstayer dari pemerintah Saudi. Pemerintah Arab Saudi membuka program pengampunan bagi warga asing yang sudah tidak memiliki lagi izin tinggal di sana.
Pemerintah Arab Saudi membuka program pengampunan bagi warga asing yang sudah tidak memiliki lagi izin tinggal di sana. Melihat kesempatan ini, banyak warga negara Indonesia yang tertarik untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Indonesia segera mengirimkan tim perlindungan WNI untuk membantu tenaga kerja Indonesia yang sudah tidak punya izin tinggal ini. Juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir menyebutkan ada sekitar 4.785 WNI yang sudah mendaftar untuk program ini. Jumlah tersebut merupakan data yang diperoleh hingga Senin, 24 April 2017.
"Ibu Menlu (Retno) menugaskan Direktur PWNI dan timnya untuk mempercepat proses, membantu proses yang dilakukan pemerintah Arab Saudi untuk WNI yang ingin memanfaatkan (amnesty) overstayers," ujarnya saat ditemui di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Selasa (25/4).
Pria akrab disapa Tata itu mengatakan, inisiatif ini telah dilakukan di beberapa perwakilan Indonesia di Negeri Petro Dollar, termasuk Jeddah, yang memiliki WNI paling banyak. Dia menegaskan, tim dari Kemlu tersebut membantu proses cek sidik jari dan biometrik untuk WNI yang overstayers di sana.
Meski demikian, Tata mengaku ada kendala dalam proses tersebut. Lambatnya penanganan dari pihak Arab Saudi sendiri menjadi penyebabnya, lantaran hanya bisa memproses 100 hingga 200 orang setiap harinya.
"Dan ini kita bantu agar bisa lebih cepat memfasilitasi dalam proses pengeluaran izin amnesty itu," imbuh Tata.
Selain tim dari PWNI Kemlu, ada juga tim Imigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Bantuan tersebut diberikan untuk mencegah bottle neck yang terjadi pada 2013.
Sebelumnya pada 2013 pemerintah Arab Saudi juga memberikan amnesti bagi TKI tak terdaftar di sana untuk memperpanjang izin tinggal dan kerja. Namun, amnesti kali ini berbeda dari yang sebelumnya karena hanya memberikan 'pengampunan' untuk keluar dari negara tersebut tanpa harus masuk daftar hitam dan tidak dilarang masuk kembali dengan visa baru.