PPP Beri Bantuan Hukum ke Ketua DPRD Rembang yang Ditahan di Saudi Karena Haji Ilegal
Mardiono berharap pihak kerajaan Arab Saudi bisa memberikan keringanan hukuman pada WNI yang melanggar visa haji
PPP Beri Bantuan Hukum ke Ketua DPRD Rembang yang Ditahan di Saudi Karena Haji Ilegal
Ketua DPRD Rembang yang juga kader PPP ditahan oleh pemerintah Arab Saudi karena tidak terdaftar sebagai jemaah haji resmi. Plt Ketua Umum PPP Mardiono menyatakan pihaknya memantau kasus itu dan akan memberikan pendampingan.
“Kita selalu mantau melalui Pak Sekjen tentang bagaimana kita bisa memberikan bantuan-bantuan termasuk nanti tentu memberikan pendampingan hukum Arab Saudi, kita sambil usaha,” kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Jumat (12/7).
Mardiono berharap pihak kerajaan Arab Saudi bisa memberikan keringanan hukuman pada WNI yang melanggar visa haji tersebut.
“Mudah-mudahan nanti mereka bisa diberi pengampunan oleh kerajaan Arab Saudi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dan KJRI Jeddah memberikan pendampingan hukum terhadap Ketua DPRD Rembang atas nama Supadi. Ia sempat diduga hilang saat sedang melakukan ibadah haji, namun rupanya ditahan oleh pemerintah Arab Saudi karena tidak terdaftar sebagai jemaah haji resmi.
KJRI Jeddah menerima laporan terkait penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait Haji pada 21 Juni 2024.
"Atas laporan tersebut, di hari yang sama, tim KJRI lakukan koordinasi dengan kepolisian setempat," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis, Jumat (12/7).
Perwakilan RI itu mendapat informasi bahwa lima WNI berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN ditangkap di wilayah Mekkah, Arab Saudi, pada 9 Juni 2024. STR adalah Ketua DPRD Rembang.
Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.
Adapun, Sekretaris Dewan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bersurat ke Kementerian Luar Negeri RI untuk menanyakan status terkini Ketua DPRD Rembang menyusul informasi ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.
"Kami sebelumnya juga sudah bersurat, sedangkan hari ini (10/7) kembali mengirimkan surat ke Kemenlu terkait kasus hukum yang dihadapi serta lamanya proses hukum yang bakal dijalani," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo dihubungi dari Kudus, Rabu, seperti dilansir Antara.