Terbukti Tanpa Keraguan, Amnesty International Simpulkan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Amnesty Internasional mengkaji secara rinci pelanggaran Israel di Gaza selama sembilan bulan antara 7 Oktober 2023 hingga Juli 2024.
Organisasi hak asasi manusia internasional, Amnesty Internasional kemarin merilis laporan yang menyimpulkan selama ini Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
“Laporan Amnesty Internasional menunjukan Israel telah melakukan tindakan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida, termasuk pembunuhan, penghancuran secara fisik dan mental, sengaja membiarkan kelaparan untuk membuat kehancuran bagi warga Gaza dengan tujuan untuk menghancurkan warga Gaza,” ujar Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International.
- Afrika Selatan Ajukan Dokumen Setebal 750 Lembar ke Mahkamah Internasional, Bukti Israel Lakukan Genosida di Gaza
- Kesimpulan Wikipedia: Israel Lakukan Genosida di Gaza
- Menteri Israel Serukan Tentara Tembak Anak-Anak dan Perempuan Gaza yang Dekati Perbatasan
- Bukan Palestina, Negara Ini Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Tuduhan Genosida di Gaza
Laporan yang dinamai “Anda Merasa Seperti Manusia Rendah: Genosida Israel Terhadap Warga Gaza” mendokumentasikan bagaimana serangan militer Israel yang dilancarkan sejak 7 Oktober 2023 telah menghancurkan warga Palestina terus menerus tanpa ada hukuman bagi Israel.
Amnesty Internasional mengkaji secara rinci pelanggaran Israel di Gaza selama sembilan bulan antara 7 Oktober 2023 hingga Juli 2024 dengan mewawancarai 212 orang, termasuk korban dan saksi Palestina, otoritas lokal di Gaza, petugas kesehatan.
Amnesty melakukan kerja lapangan, dan menganalisis berbagai bukti visual dan digital, termasuk citra satelit.
Amnesty juga menganalisis pernyataan pejabat senior pemerintah dan militer Israel, serta badan resmi Israel.
Negara lain ikut andil dalam genosida di Gaza
Callamard mengatakan negara-negara yang masih terus mentransfer persenjataan ke Israel terutama AS dan Jerman ikut andil dalam memperparah kondisi warga Palestina di Gaza.
Sekjen tersebut menyayangkan kegagalan dari komunitas internasional untuk menghentikan genosida ini dan menegaskan pemerintah harus mengambil tindakan tegas.
"Pemerintah harus berhenti berpura-pura tidak berdaya untuk mengakhiri genosida ini. Negara-negara harus bergerak dan mengambil tindakan internasional yang kuat dan berkelanjutan, tanpa menunda seruan gencatan senjata,” kata Agnès Callamard, seperti dikutip dari laman resmi Amnesty International pada Kamis, (5/12).
Surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan menjadi angin segar bagi warga Palestina meski belum sampai saat ini belum ada tindakan lanjut untuk menghentikan genosida.
Amnesty meminta Dewan Keamanan PBB untuk menjatuhkan sanksi yang ditujukan terhadap pejabat Israel yang paling terlibat dalam kejahatan berdasarkan hukum internasional.
Berkali-kali, Israel mempunyai kesempatan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, tetapi sampai saat ini, Israel berulang kali menolak mengambil langkah-langkah gencatan senjata untuk mengakhiri genosida.
Israel terus berdalih bahwa tindakannya di Gaza sah dan dapat dibenarkan untuk tujuan militer yang justru membuat kondisi di Gaza makin buruk setiap harinya.
Reporter Magang: Elma Pinkan Yulianti