Video Langka Dua Remaja Korut Dihukum Kerja Paksa karena Nonton Drama Korea
Video ini langka karena disebarkan sendiri oleh pemerintah Korea Utara.
Video ini langka karena disebarkan sendiri oleh pemerintah Korea Utara.
- VIDEO: Keras Seniman Perempuan Buat Acara 'Rampok' Lurah-Camat, Begini Reaksi Cawagub Kun Wardana
- VIDEO: Terungkap Hubungan Pembunuh dan Korban Wanita, Mayat Dimasukan Dalam Koper
- VIDEO: Resmi Mundur, Mahfud Cerita Pukul Pejabat Nakal Pakai Wartawan Biar Lancar
- VIDEO: Momen Sultan Mahasiswa Korban Terjerat Kabel Optik Bertemu Kapolri, Dijanjikan Dibantu Kuliah ke Inggris
Video Langka Dua Remaja Korut Dihukum Kerja Paksa karena Nonton Drama Korea
Dua remaja Korea Utara dihukum kerja paksa selama 12 tahun karena nonton drakor (drama Korea). Hukuman ini diumumkan di hadapan publik dan video saat vonis dijatuhkan viral.
Dalam video tersebut, dua remaja berusia 16 tahun berpakaian serba abu berdiri di depan ratusan siswa di stadion. Di hadapan mereka berdiri petugas berseragam, mengkritik remaja tersebut karena "tidak merenungi kesalahan mereka".
Dilansir NBC News, video ini diperoleh mereka dari South and North Development (SAND) Institute, lembaga pemikir (think tank) yang bekerja sama dengan pembelot Korea Utara.
CEO South and North Development (SAND) Institute, Choi Kyong-hui meyakini video itu diedit pada 2022. Namun NBC dalam laporannya menyebutkan belum berhasil memverifikasi atau mengonfirmasi hal tersebut.
Choi, yang membelot dari Korea Utara pada 2001 meyakini video itu digunakan untuk mengancam atau menakut-nakuti warga Korea Utara.
Foto: Sand Institute Newsletter via Reuters
"Dengan harapan akan menghentikan mereka berbagi dan menonton drama Korea dan mendengarkan musik Korea (K-pop)," kata Choi.
Korea Utara dan Korea Selatan secara teknis masih berperang sejak 1953, ketika gencatan senjata mengakhiri Perang Korea yang berlangsung selama tiga tahun. Para pemimpin dari kedua negara telah berupaya untuk reunifikasi selama bertahun-tahun.
Dalam video tersebut, narator berulang kali menyatakan, "Budaya rezim boneka yang busuk telah menyebar ke para remaja," mengacu ke Korea Selatan.
"Mereka baru 16 tahun, tapi mereka menghancurkan masa depan mereka sendiri."
Petugas berseragam dalam video itu juga menyebut nama dua remaja tersebut dan alamat rumah mereka.
Video berjudul “Let’s Intensify Efforts to Eradicate All Forms of Reactionary and Non-Socialist Phenomena,” menjalankan undang-undang Undang-Undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner yang disahkan pada 2020. UU ini menjadi dasar penegak hukum menghukum pelanggarnya karena mengimpor atau mendistribusikan buku atau material lain yang menampilkan kebudayaan Korea Selatan.
Menurut Choi, UU ini bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari masalah domestik seperti kesulitan ekonomi.
Foto: Sand Institute Newsletter via Reuters
“Dari apa yang saya ketahui sejauh ini, beberapa orang yang dihukum mati terkait dengan peredaran K-drama dan K-pop adalah para vendor yang menjual atau mendistribusikan CD atau USB tersebut. Fokus dari undang-undang pemerintah (Korea Utara) adalah menghentikan peredaran," jelas Choi.
Undang-undang baru ini mewakili pengetatan aturan yang mengatur penayangan dan pendistribusian drama atau video musik Korea Selatan.
Di masa lalu, remaja akan dikirim ke kamp kerja paksa dibandingkan penjara, dan hukumannya sebagian besar tidak lebih dari lima tahun.
Tonton videonya di slide selanjutnya (usap ke atas):