WNI Ditangkap di AS Saat Baru Mendarat Karena Bawa 'Dolar Hitam'
Kementerian Luar Negeri RI telah berkoordinasi dengan pihak berwenang di Amerika Serikat.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial TTH ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) di Dulles International Airport pada Rabu (30/10). Penangkapan ini dilakukan karena yang bersangkutan membawa uang sejumlah USD28.500 yang diduga terkait dengan black money scam, yang lebih dikenal sebagai dolar hitam.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi penangkapan TTH.
"KBRI Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP dan diinfokan bahwa CBP telah menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut. Saat ini KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (1/11).
KBRI Washington DC berkomitmen untuk terus memantau proses investigasi ini dan memberikan pendampingan hukum bagi TTH agar hak-haknya sebagai warga negara terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Black money scam merupakan tindakan kriminal yang bertujuan untuk menghindari deteksi oleh otoritas bea cukai dengan cara memodifikasi kertas agar tampak dan terasa seperti uang asli. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dihadapkan pada tuntutan kejahatan pemalsuan yang serius.