Ini Syarat-Syarat Baru Penerbangan Domestik sampai 8 Februari 2021
Pemerintah mengeluarkan serangkaian peraturan baru terkait penerbangan domestik pada periode 26 Januari--8 Februari 2021 melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 10 Tahun 2021.
Pandemi Covid-19 memaksa banyak orang untuk berdiam di rumah. Namun bagi sebagian orang, mobilitas setiap hari tak bisa dihindari. Ada juga yang masih harus melakukan perjalanan udara karena berbagai keperluan. Karena itulah, pemerintah terus memperbarui peraturan penerbangan di tengah pandemi. Begitu pula dengan penerbangan domestik.
Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian peraturan baru terkait penerbangan domestik pada periode 26 Januari--8 Februari 2021. Peraturan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 10 Tahun 2021. Hal ini juga diumumkan dalam unggahan di akun Instagram resmi PT Angkasa Pura I (Persero).
-
Apa yang dimaksud dengan tren perjalanan "pantat besi"? Xinxin, yang berasal dari provinsi Jiangxi di China tenggara, lulus tahun lalu dengan gelar master dari sebuah universitas di provinsi Yunnan tetapi belum mendapatkan pekerjaan. Selama tahun jedanya, ia menjelajahi 42 kota di seluruh daratan, serta di Rusia, Thailand, dan Indonesia.
-
Siapa yang rentan mengalami mabuk perjalanan? Selain itu, orang yang tidak memiliki waktu istirahat yang cukup sebelum perjalanan, serta mereka yang sedang mengalami perubahan hormonal karena kondisi seperti menstruasi, kehamilan, atau penggunaan pil KB juga rentan terhadap mabuk perjalanan.
-
Di mana ekspedisi jalur kereta api Purwokerto-Wonosobo dilakukan? Ekspedisi itu diprakarsai oleh Abdul Kholik sendiri, dengan menyusuri sejumlah bekas jalur baik yang relnya masih tersisa maupun telah berubah jadi pemukiman penduduk.
-
Siapa yang melakukan kunjungan ke SPBU di rute Jakarta-Bandung? Guna memastikan hal tersebut, Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro melakukan kunjungan ke sejumlah sarana dan fasilitas Pertamina yang akan dilalui oleh pemudik pada rute Jakarta-Bandung.Sejumlah fasilitas tersebut antara lain SPBU rest area KM 57 A Tol Jakarta-Cikampek, SPBU rest area KM 88 A dan SPBU 34.402.27 Bandung.
-
Siapa yang akan melakukan perjalanan haji dengan bersepeda? Mereka akan berangkat ke tanah suci dengan bersepeda berdua dalam rangka menunaikan ibadah haji.
-
Apa yang menjadi ciri khas PO Bus Bireuen Ekspress? Selain PO Bus PMTOH yang sudah dikenal masyarakat Aceh, armada bus yang satu ini juga tak kalah legendaris dan jadi primadona.
- Penumpang yang menuju Pulau Bali wajib menunjukkan Surat Keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
- Penumpang yang menuju selain Pulau Bali wajib menunjukkan Surat Keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
- Anak di bawah 12 tahun tak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes PCR maupun rapid test antigen. Para penumpang juga wajib mengisi eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
- Penumpang penerbangan domestik juga diimbau untuk terbang dengan aman dan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.
Panduan Mengisi eHAC
eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. eHAC nantinya akan ditunjukkan pada petugas verifikasi sesuai moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan.
Para calon penumpang dapat mengunduh eHAC melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia. Atau bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.
Bagaimana panduan dalam pengisian lewat aplikasi eHAC? Pertama, calon penumpang dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi eHAC dan beberapa pengaturan aplikasi, seperti pemilihan bahasa, registrasi, dan lokasi perangkat.
Kedua, para calon penumpang dapat klik akun dan memilih opsi HAC. Di pojok kanan atas terdapat simbol tambah yang merupakan pilihan HAC Indonesia untuk membuat kartu eHAC saat kunjungan ke Indonesia dari luar negeri.
Sementara, HAC Domestik Indonesia, untuk membuat kartu eHAC ketika akan bepergian antarwilayah di Tanah Air. Ketiga, para calon penumpang dapat mengisi data diri di formulir registrasi.
Data diri di eHAC, meliputi nama depan, nama belakang, umur, jenis kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, kabupaten atau kota tujuan, kecamatan tujuan, hingga alamat. Ada pula nomor ponsel, tanggal kedatangan, nama kendaraan, hingga nomor kursi.
Jika semua data telah terisi, Anda dapat klik tombol lanjut di bagian paling bawah. Keempat, Anda dapat mengisi formulir registrasi terkait lokasi asal dan dapat klik lanjut jika sudah selesai.
Kelima, mengisi formulir terkait gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai gejala dan kosongi jika tidak ada gejala yang dirasa lalu submit. Keenam, para calon penumpang akan kembali ke halaman HAC dan tampil eHAC yang telah dibuat.
Terakhir, guna menampilkan barcode, Anda dapat membuka menu pilihan dan pilih "Lihat HAC" untuk ditunjukkan pada petugas di lokasi fasilitas transportasi, baik udara, darat, ataupun laut.
Reporter: Putu Elmira
Sumber: Liputan6.com