Keputihan Najis atau Tidak? Ini Tata Cara Sholat Wanita saat sedang Keputihan
Keputihan, yang juga dikenal dengan istilah leukorrhea, adalah kondisi yang sering dialami oleh wanita.
Meskipun umum terjadi, banyak wanita masih merasa bingung mengenai status keputihan dalam pandangan fiqih, khususnya dalam konteks tata cara sholat. Bagaimana sebenarnya hukum keputihan ini? Apakah keputihan termasuk najis, dan bagaimana cara seorang wanita melaksanakan sholat saat sedang mengalami keputihan atau daimul hadats (hadas yang terus menerus)? Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina. Pada kondisi normal, cairan ini biasanya berwarna bening hingga keputih-putihan dan tidak berbau. Namun, keputihan juga dapat dikategorikan tidak normal apabila terdapat perubahan pada warna, kekentalan, atau jumlah cairan yang keluar, serta disertai bau yang tajam. Keputihan yang tidak normal ini sering kali disebabkan oleh infeksi, termasuk infeksi jamur, serta faktor kebersihan yang kurang terjaga. Dalam pandangan Islam, penting untuk mengetahui jenis cairan yang keluar dari tubuh agar dapat menentukan hukumnya, terutama dalam hal keputihan. Terdapat tiga jenis cairan yang dikenal dalam Islam yang keluar dari qubul (jalan depan): Mani: Cairan yang keluar dengan memuncrat, berbau khas seperti adonan roti saat basah, dan mengering dengan bau seperti telur. Mani dianggap suci. Madzi: Cairan bening dan lengket yang keluar karena syahwat atau rangsangan seksual, namun tidak memuncrat dan tidak melemahkan tubuh. Madzi dianggap najis. Wadi: Cairan putih kental yang keluar biasanya setelah kencing atau karena kelelahan. Wadi juga dianggap najis. Berdasarkan penjelasan ini, keputihan pada wanita cenderung masuk dalam kategori wadi, karena ciri-cirinya mirip dengan wadi. Dengan demikian, keputihan dianggap najis dan harus dibersihkan sebelum seorang wanita melakukan wudhu dan sholat. Jika cairan keputihan mengenai pakaian atau benda lain, maka harus dibasuh hingga hilang bau, warna, dan rasanya. Dalam Mazhab Syafiâi, terdapat dua pendapat mengenai hukum keputihan. Pendapat pertama, yang disampaikan oleh Imam Ramli, menyatakan bahwa keputihan dianggap suci jika keluar dari anggota dzahir (bagian yang terlihat saat istinja, atau saat membersihkan diri setelah buang air kecil). Namun, jika keputihan keluar dari area batin (bagian dalam yang tidak terlihat), maka dianggap najis dan dapat membatalkan wudhu. Namun, karena perempuan tidak selalu dapat mengetahui dengan pasti dari mana cairan keputihan tersebut keluar, Ustadzah Dhomirotul Firdaus, pengajar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menyarankan agar wanita mengambil langkah hati-hati. "Maka kita ambil langkah hati-hati pendapat yang mengatakan bahwa keputihan ini adalah najis, sehingga kita tidak boleh sholat dalam keadaan membawa keputihan. Artinya sebelum sholat kita harus membersihkan dulu, mungkin celana dalamnya yang terkena keputihan, kemudian berwudhu kemudian sholat," kata Ustadzah Firda dalam program ngaji Ramadhan yang disiarkan Televisi Nahdlatul Ulama. Ustadzah Firda menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh wanita yang sedang mengalami keputihan saat akan melaksanakan sholat: Jika saat sholat keputihan masih keluar, maka hal tersebut dianggap dimaafkan karena sifatnya yang tidak bisa dikendalikan. "Ketika sholat, keputihan masih keluar, maka hukumnya di ma'fu atau dimaafkan karena kita tidak bisa menolak keputihan itu keluar," tambah Ustadzah Firda. Dengan demikian, wanita yang sedang mengalami keputihan tetap dapat melaksanakan sholat, asalkan mengikuti tata cara yang benar sesuai dengan tuntunan fiqih. Langkah-langkah di atas dapat membantu menjaga kesucian dalam beribadah, meskipun dalam kondisi yang sulit seperti keputihan.Pengertian Keputihan dan Penyebabnya
Pandangan Fiqih tentang Keputihan
Tata Cara Sholat bagi Wanita yang Sedang Keputihan
Berita Terpopuler
PP Muhammadiyah Temui Jokowi, Sampaikan Terima Kasih dan Penghargaan
VIDEO: Kata-Kata Spontan Prabowo Terkejut Ibu Iriana Nimbrung Ikut Foto Bareng di IKN
Resmikan Kantor FIBA di Indonesia, Jokowi Harap Lahirkan Banyak Atlet Berprestasi
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya