Keputihan Najis atau Tidak? Ini Tata Cara Sholat Wanita saat sedang Keputihan
Keputihan, yang juga dikenal dengan istilah leukorrhea, adalah kondisi yang sering dialami oleh wanita.
Meskipun umum terjadi, banyak wanita masih merasa bingung mengenai status keputihan dalam pandangan fiqih, khususnya dalam konteks tata cara sholat. Bagaimana sebenarnya hukum keputihan ini? Apakah keputihan termasuk najis, dan bagaimana cara seorang wanita melaksanakan sholat saat sedang mengalami keputihan atau daimul hadats (hadas yang terus menerus)?
Pengertian Keputihan dan Penyebabnya
Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina. Pada kondisi normal, cairan ini biasanya berwarna bening hingga keputih-putihan dan tidak berbau. Namun, keputihan juga dapat dikategorikan tidak normal apabila terdapat perubahan pada warna, kekentalan, atau jumlah cairan yang keluar, serta disertai bau yang tajam. Keputihan yang tidak normal ini sering kali disebabkan oleh infeksi, termasuk infeksi jamur, serta faktor kebersihan yang kurang terjaga.
-
Apa ciri-ciri keputihan yang menandakan kehamilan? Ciri keputihan tanda hamil sama seperti keputihan di siklus menstruasi, yaitu cairan bening, encer, atau putih susu, serta berbau ringan.
-
Kenapa menjaga kesehatan alat reproduksi wanita itu penting? Penting untuk memahami bahwa alat reproduksi wanita bukan hanya tentang fungsi biologis, tetapi juga memainkan peran penting dalam identitas dan kesejahteraan psikologis perempuan.
-
Bagaimana cara mengurangi risiko kehamilan kembar? Untuk mengurangi risiko-risiko tersebut, Dr. Damar menyarankan agar ibu hamil kembar memperbanyak asupan makanan sehat yang kaya akan protein hewani, karbohidrat, dan mineral.
-
Bagaimana keputihan saat hamil berbeda dengan keputihan sebelum hamil? Ada beberapa wanita hamil yang mengalami keputihan dalam jumlah lebih banyak dibandingkan sebelum dirinya hamil, ada pula yang tidak. Cairan keputihan biasanya cenderung keluar paling banyak pada trimester akhir kehamilan.
-
Apa yang harus diperhatikan ketika menyimpan kubis dan sawi putih? Lantas, apa saja yang harus diperhatikan saat menyimpan kubis dan sawi putih agar tidak cepat rusak? Berikut informasinya. Gunakan Wadah Kering Pastikan bahwa sawi disimpan dalam wadah yang tidak basah. Seperti yang diperlihatkan dalam video @chefterabalabal, cukup letakkan kubis dan sawi putih di dalam keranjang yang kering. Taruh dalam Suhu Ruang Perhatikanlah kondisi suhu. Jangan meletakkan kubis atau sawi putih di area yang lembap atau dingin, seperti di sekitar wastafel. Pastikan agar kedua jenis sayuran tersebut disimpan pada suhu ruangan. Hindari Paparan Sinar Matahari
-
Bagaimana cara menjaga kesehatan organ reproduksi wanita? Menjaga kesehatan organ reproduksi wanita dengan baik dan aman merupakan hal yang penting untuk kesejahteraan dan kualitas hidup.
Dalam pandangan Islam, penting untuk mengetahui jenis cairan yang keluar dari tubuh agar dapat menentukan hukumnya, terutama dalam hal keputihan. Terdapat tiga jenis cairan yang dikenal dalam Islam yang keluar dari qubul (jalan depan):
Mani: Cairan yang keluar dengan memuncrat, berbau khas seperti adonan roti saat basah, dan mengering dengan bau seperti telur. Mani dianggap suci.
Madzi: Cairan bening dan lengket yang keluar karena syahwat atau rangsangan seksual, namun tidak memuncrat dan tidak melemahkan tubuh. Madzi dianggap najis.
Wadi: Cairan putih kental yang keluar biasanya setelah kencing atau karena kelelahan. Wadi juga dianggap najis.
Berdasarkan penjelasan ini, keputihan pada wanita cenderung masuk dalam kategori wadi, karena ciri-cirinya mirip dengan wadi. Dengan demikian, keputihan dianggap najis dan harus dibersihkan sebelum seorang wanita melakukan wudhu dan sholat. Jika cairan keputihan mengenai pakaian atau benda lain, maka harus dibasuh hingga hilang bau, warna, dan rasanya.
Pandangan Fiqih tentang Keputihan
Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat dua pendapat mengenai hukum keputihan. Pendapat pertama, yang disampaikan oleh Imam Ramli, menyatakan bahwa keputihan dianggap suci jika keluar dari anggota dzahir (bagian yang terlihat saat istinja, atau saat membersihkan diri setelah buang air kecil). Namun, jika keputihan keluar dari area batin (bagian dalam yang tidak terlihat), maka dianggap najis dan dapat membatalkan wudhu.
Namun, karena perempuan tidak selalu dapat mengetahui dengan pasti dari mana cairan keputihan tersebut keluar, Ustadzah Dhomirotul Firdaus, pengajar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menyarankan agar wanita mengambil langkah hati-hati.
"Maka kita ambil langkah hati-hati pendapat yang mengatakan bahwa keputihan ini adalah najis, sehingga kita tidak boleh sholat dalam keadaan membawa keputihan. Artinya sebelum sholat kita harus membersihkan dulu, mungkin celana dalamnya yang terkena keputihan, kemudian berwudhu kemudian sholat," kata Ustadzah Firda dalam program ngaji Ramadhan yang disiarkan Televisi Nahdlatul Ulama.
Tata Cara Sholat bagi Wanita yang Sedang Keputihan
Ustadzah Firda menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh wanita yang sedang mengalami keputihan saat akan melaksanakan sholat:
- Bersihkan area kewanitaan: Sebelum berwudhu, pastikan area kewanitaan telah bersih dari keputihan dengan cara istinja.
- Menyumbat dengan kapas: Untuk mencegah keputihan keluar selama sholat, sumbat area kewanitaan dengan kapas. Setelah itu, ikat dengan kain seperti pesumo agar keputihan tidak keluar saat sholat.
- Berwudhu: Lakukan wudhu setelah membersihkan diri dan menyumbat area kewanitaan. Wudhu ini hanya sah untuk satu kali sholat fardhu dan beberapa sholat sunnah. Setelah waktu sholat fardhu berikutnya tiba, wanita tersebut harus berwudhu lagi.
- Menyegerakan sholat: Setelah berwudhu, segeralah melaksanakan sholat. Penundaan seperti menjawab azan atau menunggu jamaah masih diperbolehkan, asalkan tidak terlalu lama.
Jika saat sholat keputihan masih keluar, maka hal tersebut dianggap dimaafkan karena sifatnya yang tidak bisa dikendalikan. "Ketika sholat, keputihan masih keluar, maka hukumnya di ma'fu atau dimaafkan karena kita tidak bisa menolak keputihan itu keluar," tambah Ustadzah Firda.
Dengan demikian, wanita yang sedang mengalami keputihan tetap dapat melaksanakan sholat, asalkan mengikuti tata cara yang benar sesuai dengan tuntunan fiqih. Langkah-langkah di atas dapat membantu menjaga kesucian dalam beribadah, meskipun dalam kondisi yang sulit seperti keputihan.