ART Disiksa Majikan di Bandung Dapat Perhatian Bupati Garut, Sayangkan Sikap Pelaku
Diungkapkan kepada wartawan pada Selasa (1/11), korban atas nama Rohimah (29) itu merupakan warganya yang tinggal di Limbangan, Garut. Rudy menyayangkan sikap pelaku yang berbuat demikian hingga menyebabkan luka-luka di tubuh korban.
Bupati Garut, Jawa Barat, Rudy Gunawan menaruh perhatian atas kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.
Diungkapkan kepada wartawan pada Selasa (1/11), korban atas nama Rohimah (29) itu merupakan warganya yang tinggal di Limbangan, Garut. Rudy menyayangkan sikap pelaku yang berbuat demikian hingga menyebabkan luka-luka di tubuh korban.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
"Meskipun satu kasus, saya juga tidak mau ini terjadi kepada siapapun karena ini menyangkut masalah hak asasi manusia, masalah juga hukum," tutur Rudy, mengutip ANTARA.
Siap Gotong Royong Bantu Perbaikan Rumah Korban
Rumah ART Rohimah di Limbangan saat ditinjau oleh Pemkab Garut ©2022 Laman resmi Pemkab Garut/ Merdeka.com
Atas dasar keprihatinan itu, pihaknya dari Pemkab Garut berencana memberikan perhatian khusus dengan membantu perbaikan rumah Rohimah di kampungnya secara bergotong royong.
"Di sini kita akan melakukan gotong royong perbaikan rumah, lain sebagainya,” terang Rudy.
Dirinya berharap kasus kemanusiaan itu tidak terjadi lagi, terutama bagi warganya yang mencari nafkah sebagai ART di manapun.
Rudy kemudian meminta agar kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama anggota keluarga agar bisa saling memantau kondisi serta keadaannya.
Kondisi Keluarga Korban Layak Dibantu
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan menyebut jika dirinya sudah menijau keluarga Rohimah di Limbangan dan memang layak dibantu karena kondisi rumahnya memprihatinkan.
Korban kini masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit Bandung.
Saat Rohimah kembali rumah, pihak Pemkab juga mengaku siap untuk membantu penanganan masalah kesehatan hingga psikis melalui P2TP2A.
"Saya sebagai anggota DPRD Garut meminta pemerintah memperhatikan masalah rumahnya, dan memberikan bantuan program wirausaha, sehingga tidak lagi harus kerja ke luar," kata Yudha.
Korban Disiksa di Wajah hingga Tubuh
ART Rohimah sebelumnya viral di media sosial saat diselamatkan warga usai kedapatan disekap oleh majikannya yang keluar rumah.
Rohimah ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka lebam di wajah, kedua lengan hingga punggungnya.
Menurut catatan kepolisian, Rohimah disiksa menggunakan perabotan rumah tangga ketika melakukan kesalahan sepele.
Polisi kemudian menggelandang pasutri keji berinisial YK (29) dan LF (29) ke kantor Mapolres Cimahi untuk pemeriksaan dan menjalani hukuman. Keduanya dijatuhi Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.