Ciri-Ciri BUMN dan BUMS, Tujuan, beserta Fungsinya
Ciri-ciri BUMN dan BUMS ini penting diketahui terutama bagi Anda yang ingin terjun ke dunia bisnis, atau yang ingin berinvestasi pada sebuah perusahaan. Namun sayangnya, tidak banyak yang tahu tentang ciri-ciri BUMN dan BUMS ini.
BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. BUMN biasanya didirikan untuk mengelola sumber daya alam, seperti Pertamina, PLN, Telkom Indonesia, dan lain-lain. Selain itu, BUMN juga dapat bergerak di bidang jasa publik, seperti transportasi, perbankan, dan sebagainya.
Sedangkan BUMS adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta. BUMS adalah perusahaan yang dimiliki oleh swasta atau individu, bukan oleh pemerintah. BUMS dapat bergerak di berbagai sektor seperti industri, perdagangan, jasa, dan lain-lain. Beberapa contoh BUMS adalah Unilever, Astra International, Indofood, dan lain-lain.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa yang ditemukan tim gabungan di area tambang batu bara? Tim gabungan berhasil mengevakuasi satu dari dua Orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus), sedangkan anak orangutan masih dalam proses pencarian, karena bergerak cepat memisahkan diri dari induknya saat dievakuasi.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Kapan tayamum menjadi batal? Tayamum akan langsung batal jika Anda telah menemukan air sebelum melakukan salat.
-
Dimana Jamu Bang Adut berada? Lokasinya ada sekitaran Pasar Lama dan dijajakan menggunakan gerobak.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
Kedua badan usaha ini berbeda satu sama lain dan memiliki ciri-ciri dalam menggambarkan perbedaannya. Ciri-ciri BUMN dan BUMS ini penting diketahui terutama bagi Anda yang ingin terjun ke dunia bisnis, atau yang ingin berinvestasi pada sebuah perusahaan. Namun sayangnya, tidak banyak yang tahu tentang ciri-ciri BUMN dan BUMS ini. Lalu, apa saja ciri-ciri BUMN dan BUMS? Berikut penjelasannya.
Pengertian BUMN dan BUMS
Sebelum mengetahui apa saja ciri-ciri BUMN dan BUMS, Anda juga perlu tahu apa itu BUMN dan BUMS.
Dikutip dari liputan6.com, BUMN, atau Badan Usaha Milik Negara, adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah, dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya. Seluruh atau sebagian besar modal BUMN dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
ilustrasi BUMN ©2023 Merdeka.com
Sedangkan BUMS, atau Badan Usaha Milik Swasta, adalah jenis badan usaha yang hampir seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta atau non pemerintahan. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan secara optimal sekaligus untuk pengembangan usaha dan juga modalnya. Adanya BUMS juga membantu program pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Ciri-ciri BUMN dan BUMS
Baik BUMN ataupun BUMS, memiliki karakteristik bisnis yang berbeda. Perbedaan tersebut terlihat dari ciri-ciri BUMN dan BUMS berikut ini:
Ciri-ciri BUMN:
- Kekuasaan di tangan pemerintah
Segala aktivitas BUMN dikontrol, diawasi dan dikuasai oleh pemerintah. Kekuasaan yang berada di tangan pemerintah ini bertujuan agar kestabilan tetap terjaga dan mencegah terjadinya penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggungjawab. - Jadi pemasukan negara
BUMN menjadi sumber pemasukan utama bagi pendanaan negara. Dengan adanya BUMN, negara tetap bisa menjalankan aktivitas perekonomiannya. Keuntungan dari BUMN ini akan masuk ke dalam kas negara. - Risiko ditanggung pemerintah
Karena kekuasaan penuh ada di tangan pemerintah, berarti segala risiko yang ada juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Sehingga segala tanggung jawab dan hak BUMN sepenuhnya ada pada pemerintah, termasuk bagaimana perusahaan dijalankan. - Melayani kepentingan umum
BUMN memiliki tugas utama untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari bidang kerja BUMN yang terdiri dari kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari seperti listrik, air, komunikasi, transportasi hingga bahan bakar kendaraan. - Saham bisa dimiliki masyarakat
Meski sebagian besar saham dari BUMN adalah milik negara, namun ada pihak lain yang berhak memiliki saham tersebut dan melakukan intervensi terhadap kinerja perusahaan. Namun, kepemilikan saham oleh pihak luar tetap dibatasi, yaitu tidak boleh melebihi 50 persen dari saham yang dimiliki oleh BUMN.
Ciri-ciri BUMS:
- Terdapat kepemilikan pihak swasta
Sebagai perusahaan milik swasta, BUMS dimiliki dan dioperasikan oleh individu atau perusahaan swasta. Kepemilikan ini dapat berupa perorangan atau lembaga, seperti perusahaan atau konsorsium. - Berorientasi pada profit
Salah satu ciri utama BUMS adalah berorientasi pada profit atau laba. Hal ini dapat dilihat dari tujuan utama pendirian perusahaan tersebut yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi pemilik atau pemegang saham. - Memiliki tujuan bisnis yang jelas
Sebagai perusahaan bisnis, BUMS memiliki tujuan bisnis yang jelas dan terukur. Tujuan ini dapat berupa meningkatkan pendapatan, memperluas pangsa pasar, atau memperbaiki kinerja keuangan. - Memiliki hak untuk menjual saham ke publik
BUMS memiliki hak untuk menjual sahamnya ke publik melalui pasar modal. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan dana tambahan dari investor yang tertarik untuk membeli saham perusahaan tersebut. - Mengutamakan kepentingan pemilik atau pemegang saham dalam pengambilan keputusan
Dalam pengambilan keputusan, kepentingan pemilik atau pemegang saham BUMS menjadi prioritas utama. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan dan keuntungan yang diperoleh oleh pemegang saham. - Bersifat fleksibel
BUMS bersifat fleksibel dalam mengambil keputusan dan menentukan strategi bisnis. Perusahaan ini dapat dengan cepat beradaptasi terhadap perubahan lingkungan bisnis dan pasar. - Terdapat persaingan di antara perusahaan sejenis
Karena bersifat komersial dan berorientasi pada profit, BUMS akan mengalami persaingan di antara perusahaan sejenis. Persaingan ini dapat memengaruhi kinerja perusahaan dan hasil yang dihasilkan.
Tujuan BUMN dan BUMS
Tujuan BUMN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:
- memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
- mengejar keuntungan
- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagipemenuhan hajat hidup orang banyak
- menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belumdapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
- turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Tujuan BUMS
Sedangkan tujuan BUMS adalah sebagai berikut:
- Membantu meningkatkan pendapatan negara
Perusahaan swasta berkewajiban untuk menyetorkan pajak kepada negara. Hal ini menjadi salah satu cara untuk memperoleh pemasukan untuk kepentingan masyarakat. - Menciptakan lapangan kerja
Dengan adanya BUMS terbukti mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan lapangan kerja. Semakin besar perusahaan swasta berkembang, maka tenaga kerja yang dibutuhkan juga akan meningkat. - Meningkatkan devisa negara
Dengan meningkatkan produksi dalam negeri, negara berpeluang meningkatkan pemasukan melalui devisa. Ini bisa terjadi karena perusahaan swasta mampu melakukan ekspor dan impor. - Meningkatkan kemakmuran
Dengan meningkatnya produksi barang dari dalam negeri, BUMS bisa memberikan dampak yang signifikan dalam memberikan kesejahteraan dan kemakmuran kepada masyarakat.
Fungsi BUMN dan BUMS
Selain ciri-ciri BUMN dan BUMS di atas, ketahui juga fungsi dua badan ini. BUMN memiliki fungsi sebagai berikut:
- Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
- Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
- Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
- Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
- Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
- Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
- Pembuka lapangan kerja
- Penghasil devisa negara
- Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
- Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Sedangkan fungsi BUMS:
- Menyediakan barang dan jasa
- Meningkatkan daya saing perusahaan
- Menjadi sumber pendapatan negara
- Berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi
- Mendorong pertumbuhan ekonomi
- Menyediakan lapangan pekerjaan
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.