Diwariskan Leluhur, Begini Cara Warga Baduy Jaga Hutan Lindung Seluas 3.000 Hektare
Menurut Tetua Adat Baduy Jaro Saija, keberadaan 3.000-an hektare lahan hijau khususnya yang berada di wilayah pegunungan Kendeng Lebak penting untuk dijaga karena merupakan warisan leluhur.
Pentingnya fungsi hutan sebagai sumber kehidupan membuat masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten terus merawat kelestariannya.
Menurut Tetua Adat Baduy Jaro Saija, keberadaan 3.000-an hektare lahan hijau khususnya yang berada di wilayah pegunungan Kendeng Lebak penting untuk dijaga karena merupakan warisan leluhur.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Bagaimana kabar terbaru dari seleb dadakan yang meredup? Meskipun popularitas mereka meredup, beberapa dari mereka tetap aktif di media sosial dan masih memiliki pengikut yang setia. Namun, sebagian lainnya * * * * * Kelima seleb dadakan ini viral karena keunikan mereka, baik dari gaya bicara, penampilan, atau konten yang mereka buat. Namun, popularitas mereka yang meredup bisa disebabkan karena kurangnya konten yang menarik, kejenuhan publik, atau munculnya tren baru.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
Jaro menjelaskan, terdapat sejumlah cara yang dilakukan untuk tetap menjaga keberadaan hutan lindung tersebut agar tidak disalahgunakan demi kepentingan di luar adat. Melansir Antara pada Selasa (26/10), berikut informasinya.
Tidak Merusak Keberadaannya
©2021 Merdeka.com/Arie Basuki
Jaro mengungkapkan jika warga Baduy Dalam dan Baduy Luar memiliki komitmen untuk tidak menebang hutan di area hutan lindung agar keberadaannya tetap terjaga.
Hal tersebut terbukti hingga sekarang, keberadaan total 3.100 hektare hutan lindung di pegunungan Kendeng masih tetap hijau dan tidak rusak.
"Kondisi hutan lindung itu kini tetap hijau dan lestari," kata Jaro.
Menanamkan Prinsip Bencana Datang dari Hutan yang Rusak
Menurutnya, warga Baduy memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan hutan tersebut. Sebab jika hutan lindung itu kondisinya rusak maka dapat menimbulkan datangnya bencana alam.
Apalagi kawasan hutan lindung yang berada di Kaki Gunung Kendeng merupakan daerah hulu di Provinsi Banten sehingga merupakan kawasan yang rawan.
"Saya yakin jika hutan lindung itu rusak maka dapat menimbulkan kekeringan, kesulitan air bersih , banjir, dan longsor," katanya.
Miliki Gerakan Menanam
Petani Baduy di Kabupaten Lebak
©2021 Youtube Akosarka Baduy /editorial Merdeka.com
Sebagai upaya pemeliharaan hutan, warga di Baduy memiliki sejumlah tradisi salah satunya gerakan menanam.
Dikatakan Jaro, pelaksanaan gerakan menanam itu rutin dilaksanakan tiap tahun sebagai upaya penghijauan lahan agar bisa terus bermanfaat bagi umat manusia.
"Kami berharap gerakan tanam ini dapat tumbuh subur sehingga menghasilkan pangan dan ekonomi," kata Jaro Saija, sambil mengatakan bahwa saat ini, masyarakat Badui telah memasuki musim tanam padi huma, palawija, dan hortikultura.
Hanya Boleh Menggunakan Lahan Ulayat
Jaro menambahkan, dalam aktivitas pertanian masyarakat Baduy juga menerapkan sejumlah aturan agar tidak turut merusak alam, salah satunya melalui kebijakan lahan ulayat (hak lahan).
Disebutkan Jaro, warganya hanya boleh menggunakan hak ulayat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2001, di mana warga mendapat jatah lahan seluas 5.100 hektare.
Dari jumlah itu, 3.100 hektare di antaranya merupakan hutan lindung, dan 2.000 hektare lainnya adalah pemukiman yang dimanfaatkan oleh warga Baduy Dalam.
Sedangkan warga Baduy Luar, bisa menggarap pertanian ladang selain kawasan Baduy yang tersebar di 260 desa dan 11 kecamatan.