Jalankan PSBB, Ini 4 Peraturan yang Wajib Ditaati Saat Berkendara di Jalan
Terdapat 4 peraturan yang wajib ditaati saat berkendara di jalan selama masa PSBB dijalankan. Untuk mengetahui secara rinci berikut kami rangkum 4 peraturan yang wajib ditaati saat berkendara pada masa PSBB.
Presiden Joko Widodo saat ini telah menerapkan status darurat Covid-19 dengan mengambil langkah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tanggal 31 Maret 2020 lalu. Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia.
Hingga saat ini, sejumlah wilayah di Tanah Air sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Di antaranya DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Bagaimana PKB ingin membentuk poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? "Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu," tutur Huda.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Kenapa PKB ingin membentuk poros yang berbeda dari Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? Ia mengatakan bahwa perbedaan poros sangat dibutuhkan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini agar publik memiliki banyak pilihan."Pokoknya prinsipnya PKB siap siapapun yang berkompetisi karena PKB akan menyuguhkan alternatif pilihan untuk publik, sebanyak-banyaknya," ujar Huda ketika ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/6)
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang telah menerapkan PSBB, yaitu terhitung sejak 10 April 2020. Sejumlah aturan telah diterapkan, salah satunya penggunaan transportasi yang telah tertuang pada pasal Peraturan Gubernur Tahun 2020.
Terdapat 4 peraturan yang wajib ditaati saat berkendara di jalan selama masa PSBB dijalankan. Untuk mengetahui secara rinci berikut kami rangkum 4 peraturan yang wajib ditaati saat berkendara pada masa PSBB yang dilansir dari Liputan6.
Kendaraan Tidak Boleh Keluar Rumah
2020 Merdeka.com
Aturan berkendara saat PSBB yang pertama adalah kendaraan tidak boleh keluar rumah pada saat masa PSBB dijalankan. Namun, terdapat pengecualian jika untuk berbelanja kebutuhan pokok dan melakukan pekerjaan di sektor yang diizinkan.
Pembatasan Jumlah Penumpang
2020 Merdeka.com/Abdullah Sani
Aturan berkendara saat PSBB yang selanjutnya adalah pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan. Penggunaan kendaraan pribadi seperti mobil ataupun motor memang tidak dilarang. Namun, bukan berarti pengendara bisa bebas, melainkan ada aturannya.
Jumlah orang dalam satu kendaraan seperti mobil maksimal berkapasitas 50%. Sebagai contoh, dalam satu mobil sedan hanya diperbolehkan mengangkut 3 orang. Hal tersebut juga berlaku untuk transportasi umum.
Ojek Dilarang Angkut Penumpang
Liputan6.com/Faizal Fanani
Aturan berkendara yang wajib ditaati saat masa PSBB adalah transportasi umum seperti ojek akan dilarang untuk berboncengan.
Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua bagi masyarakat umum yang tetap tidak diperbolehkan berboncengan pada saat berkendara. Namun, jika ojek hanya sekedar untuk mengangkut barang dan makanan masih dimaklumi.
Wajib Menggunakan Masker
Pixabay
Aturan berkendara yang wajib ditaati saat PSBB yang terakhir adalah wajib gunakan masker. Alat perlindungan diri seperti masker ataupun sarung tangan tidak boleh dilewatkan selama berkendara.
Meskipun sedang menyetir mobil ataupun motor, kedua alat perlindungan diri tersebut wajib dipakai selama berkendara pada saat masa PSBB berlangsung.