Khitbah Nikah adalah Prosesi Lamaran, Berikut Syarat dan Tata Caranya Menurut Islam
Islam memberi garis tertentu yang membedakan antara pernikahan menurut Islam dan pernikahan menurut selain Islam. Garis yang ditetapkan Islam ini sejalan dengan fitrah manusia yang diridhai oleh Allah SWT. Kita dilarang keluar dari garis tertentu Islam ini.
Perkawinan merupakan salah satu sunatullah yang berlaku pada makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Namun demikian, Tuhan tidak mau menjadikan manusia itu seperti makhluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dalam berhubungan antara jantan dan betina secara anarki.
Islam sebagai agama yang lengkap, sempurna, dan memiliki rincian yang jelas tentang tatanan kehidupan manusia dalam segala bidang termasuk masalah pernikahan, tidak membiarkan masalah pernikahan ini berjalan menurut kemauan hawa nafsu manusia.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Kapan Festival Sekerat dilaksanakan? “Kita ingin Festival Sekerat ini menjadi agenda rutin yang akan dilaksanakan setiap tahun. Tentu saja dari tahun ke tahun akan semakin meriah,” kata Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lebah Sedunia? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
Islam memberi garis tertentu yang membedakan antara pernikahan menurut Islam dan pernikahan menurut selain Islam. Garis yang ditetapkan Islam ini sejalan dengan fitrah manusia yang diridhai oleh Allah SWT. Kita dilarang keluar dari garis tertentu Islam ini.
Salah satu proses dan tata cara pernikahan yang Islami adalah memulainya dengan khitbah nikah yang merupakan prosesi lamaran. Berikut ini informasi mengenai khitbah, lengkap dengan syarat dan tata caranya menurut Islam telah dirangkum merdeka.com melalui repository.uinjkt.ac.id pada Sabtu, (07/05/2022).
Khitbah adalah
Islam dan syariatnya yang bersifat toleran dan benar telah memberikan pola kaidah-kaidah dan dasar-dasar yang harus ditaati bagi seorang peminang, yang ingin melakukan pernikahan. Kaidah-kaidah ini bila ditaati oleh seorang laki-laki atau seorang perempuan dalam melakukan pernikahan, maka pernikahan akan bahagia dan kecintaan serta kasih sayang antara suami dan instri.
Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang hendak menikah, terlebih dahulu saling mengenal (taaruf) sebelum dilakukan akad nikah sehingga pelaksanaan pernikahannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas. Bahkan semuanya akan hidup di bawah naungan pernikahan yang bahagia dan sempurna serta saling mengerti dan memahami satu sama lain.
Dalam hal ini, khitbah adalah prosesi lamaran atau pendahuluan untuk melangsungkan perkawinan, disyariatkan sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar memasuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak, adakalanya penyataaan keinginan tersebut disampaikan dengan bahasa yang jelas dan tegas.
Syarat Khitbah
Meminang dimaksudkan untuk mendapatkan atau memperoleh calon istri yang ideal atau memenuhi syarat menurut syari’at Islam. Menurut H.Mohammad Anwar untuk memiliki calon istri harus memenuhi 4 syarat,
ialah:
- Kosong dari perkawinan atau iddah laki-laki lain.
- Ditentukan wanitanya.
- Tidak ada hubungan mahram antara calon suami dengan calon istrinya, baik mahram senasab (keturunan) maupun mahram sesusuan dan tidak ada hubungan kemertuaan atau bekasnya sebagaimana yang akan diterangkan nanti.
- Wanitanya beragama Islam atau kafir kitabi yang asli, bukan kafir watsani (penyembah berhala atau atheis atau tidak beragama sama sekali. Kecuali kalau wanita kafir itu diislamkan dahulu baru boleh dikawin).
Selain itu untuk syarat-syarat wanita yang boleh dipinang terdapat pada pasal 12 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi sebagai berikut:
- Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya.
- Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iyyah, haram dan dilarang untuk dipinang.
- Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang orang lain selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
- Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam. Pria yang telah meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.
Tata Cara Khitbah
Setelah mengetahui pengertian dan syarat khitbah, berikut ini merupakan tata cara khitbah yang perlu kamu ketahui, yaitu:
1. Memohon Petunjuk dari Allah SWT
Tata cara khitbah yang pertama adalah terlebih dahulu memohon petunjuk dari Allah SWT melalui sholat istikharah.
2. Membaca Doa dan Sholawat Nabi Muhammad SAW
Tata cara khitbah berikutnya adalah dengan membaca doa dan sholawat Nabi Muhammad SAW terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan catatan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, disunahkan seseorang yang melamar untuk membaca hamdalah, menyebut pujian pada Allah, dan shalawat untuk Rasulullah SAW. Setelah itu, bacalah “Asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarika lah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuluh.”
3. Mendatangi Kediaman Calon Pasangan
Tata cara khitbah selanjutnya adalah pihak keluarga calon mempelai laki-laki sedianya mendatangi kediaman keluarga calon mempelai perempuan yang akan dilamar untuk mengutarakan keinginannya.
4. Menyampaikan Maksud dan Tujuan
Memasuki inti acara, pihak keluarga laki-laki akan mengutarakan maksud dan tujuan kedatangannya, yakni untuk melamar sang mempelai perempuan.
5. Penyampaian Jawaban dari Pihak Perempuan
Setelah itu, sang calon mempelai perempuan akan memberikan jawaban apakah lamaran itu diterima atau ditolak. Jika diterima, pihak keluarga perempuan akan menyambut baik rencana pernikahan dari kedua calon mempelai.
6. Menyerahkan Hantaran
Hantaran yang dibawa pihak mempelai laki-laki akan diserahkan kepada keluarga mempelai perempuan sebagai bentuk keseriusannya untuk meminang sang calon.
7. Penutupan Acara Khitbah
Setelah pembicaraan intinya selesai, maka selanjutnya adalah penutupan acara lamaran. Acara ditutup dengan pembacaan doa supaya rencana pernikahan dapat berjalan dengan lancar.