Ma'aruf Amin Beri Tanggapan Pasar Muamalah di Depok: Merusak Sistem Keuangan Nasional
Wapres RI Ma'ruf Amin memberikan tanggapannya. Ma'ruf menyebut, tindakan ini adalah ilegal. Ma’ruf mengapresiasi kinerja Polri karena berhasil menangkap pelaku Pasar Muamalah.
Praktik transaksi dengan mata uang Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Kota Depok terungkap. Wapres RI Ma'ruf Amin memberikan tanggapannya. Ma'ruf menyebut, tindakan ini adalah ilegal. Ma’ruf mengapresiasi kinerja Polri karena berhasil menangkap pelaku Pasar Muamalah.
"Saya kira itu (Polri, red) tepat sekali, karena mereka tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada suatu transaksi yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita," kata Ma'ruf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/2), dilansir dari Antara.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
Menyimpang dari Regulasi Ekonomi di Indonesia
Dalam kesempatan itu, Ma’ruf juga mengatakan jika aktivitas transaksi di Pasar Muamalah telah menyimpang dari regulasi ekonomi dan keuangan Indonesia. Menurutnya, langkah yang diambil Polri sudah sesuai, guna mencegah terjadinya kekacauan di sistem keuangan nasional.
"Masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat, transaksi kita menggunakan uang rupiah. Jadi ini untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan di dalam masalah keuangan dan ekonomi nasional kita," tegasnya.
Tidak Sesuai Penerapan Ekonomi Syariah Nasional
©2021 Merdeka.com/Nur Fauziah
Ma’ruf juga menyebut jika konsep Syariah yang dipakai di Pasar Muamalah tidak sesuai dengan penerapan ekonomi syariah nasional.
"Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," jelasnya.
Ia juga menegaskan jika praktik ekonomi di Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat itu menggunakan mata uang asing. Sehingga, keluar dari upaya penguatan sistem ekonomi nasional, terlebih di masa pemulihan ekonomi saat pandemi seperti saat ini.