Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Wajib Diketahui sebagai Warga Negara
Sebagai warga negara, mengetahui hukum dan mematuhinya merupakan suatu kewajiban yang harus selalu dijunjung tinggi. Hukum yang perlu diketahui setiap warga negara di antaranya adalah hukum pidana dan perdata.
Hukum merupakan sebuah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan. Menurut Karl Max, hukum adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
Menurut Aristoteles, pengertian hukum yaitu sebagai kumpulan yang tidak mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat, di mana undang-undang yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang yang bersalah.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Apa itu jamak taqdim? Jamak Taqdim yaitu menggabungkan dua sholat dengan cara mengerjakannya di waktu sholat yang pertama.
-
Apa pengertian sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar? Sholat jamak taqdim ialah menggabungkan pengerjaan dua sholat fardhu sekaligus di waktu sholat yang pertama.Misal, ketika menjamak sholat dhuhur dikerjakan terlebih dahulu, baru sholat ashar.
-
Apa yang dimaksud dengan Surat Tabarok? Mungkin sebagian orang asing dengan nama Surah Tabarok, tapi sebenarnya ini adalah nama lain dari surah yang ada di Al Quran. Surah Tabarok adalah nama lain dari surah Al Mulk, yang merupakan surah ke-67 dalam Al-Qur’an, yang terdiri dari 30 ayat.
-
Kapan jamak taqdim dzuhur dan ashar dilakukan? Jamak taqdim adalah sholat jamak yang dilakukan di waktu sholat wajib pertama, sedangkan jamak takhir dikerjakan di waktu sholat wajib kedua.
-
Apa yang dimaksud dengan tradisi Tutunggulan? Tradisi Tutunggulan Mengutip Instagram @napakjagatpasundan, seni Tutunggulan merupakan tradisi memukul alat lesung dengan alu. Alu merupakan alat penumbuk berbahan kayu atau bambu, sedangkan lesung merupakan wadah mirip perahu yang terbuat dari batang kayu utuh untuk wadah padi.
Sebagai warga negara, mengetahui hukum dan mematuhinya merupakan suatu kewajiban yang harus selalu dijunjung tinggi. Hukum yang perlu diketahui setiap warga negara di antaranya adalah hukum pidana dan perdata.
Mungkin tidak banyak yang tahu mengenai perbedaan dari keduanya. Maka berikut informasi mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata yang telah dirangkum merdeka.com melalui diglib.unila.ac.id dan hukumonline.com.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan memberikan para pelanggar hukum sebuah sanksi. Hukum ini juga mengatur sebuah tindakan pengajuan perkara ke dalam tingkat pengadilan. Dengan kata lain, hukum pidana mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan hukum yaitu:
- Badan peraturan perundangan negara, seperti : negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
- Kepentingan hukum tiap manusia, seperti : jiwa, raga, kehormatan, kemerdekaan, hak
Tujuan hukum pidana sendiri adalah untuk menakut-nakuti setiap orang agar jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik, dan untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam lingkungan kehidupannya. Adapun suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai tindakan pidana adalah bila memenuhi beberapa unsur-unsur di bawah ini:
- Unsur objektif, yaitu suatu tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Yang menjadikan titik utama dari pengertian objektif di sini adalah tindakannya.
- Unsur subjektif, yaitu perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang- undang. Sifat unsur ini mengutamakan adanya pelaku (seseorang atau beberapa orang) milik, harta benda dan sebagainya
Pengertian Hukum Perdata
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Djoyodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht. Jika dilihat dari ruang lingkupnya, istilah hukum perdata dalam arti luas meliputi Hukum Privat Materiil yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Istilah perdata juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana.
Dalam hal ini, objek hukum perdata adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
Sedangkan subjek hukum perdata setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), di mana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Dalam hal ini hukum Pidana bersifat sebagai ultimum remedium atau bentuk upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu perkara. Maka dari itu terdapat sanksi yang memaksa apabila melanggar peraturan, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku.
Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.