7 Fakta Rumah Warga Garut Dibongkar Rentenir Akibat Utang, Awalnya Pinjam Rp 1,3 Juta
Dalam peristiwa itu, satu unit rumah yang ditinggali peminjam sekaligus pelapor atas nama Undang (42), terpaksa harus rata dengan tanah gara-gara pinjaman uang sebesar Rp1,3 juta. Pihak kepolisian sendiri sudah menerima laporan kasus ini, sudah melakukan penyelidikan.
Kasus pembongkaran rumah oleh pihak pemberi pinjaman uang alias rentenir, terjadi di Kampung Haur Seah, Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (17/9) lalu.
Dalam peristiwa itu, satu unit rumah yang ditinggali peminjam sekaligus pelapor atas nama Undang (42), terpaksa harus rata dengan tanah gara-gara pinjaman uang sebesar Rp1,3 juta. Pihak kepolisian sendiri sudah menerima laporan kasus ini, sudah melakukan penyelidikan.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
"Lagi proses lidik, semua para pihak sudah diperiksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, mengutip ANTARA, Rabu (21/9).
Dede pun membenarkan jika kasus tersebut didasari masalah utang piutang antara rentenir dan peminjam.
Bermula dari Pinjaman Rp1,3 Juta
www.usatoday.com
Menurut pengacara Undang, Syam Yosef, SH mengatakan jika istri kliennya itu sebelumnya meminjam uang kepada pihak rentenir sebesar Rp1,3 juta. Uang tersebut dipinjam pada tahun 2020 lalu, dengan bunga Rp350 ribu per bulan.
Menurut Yosef, rentenir ingin jika pengembalian uang utang harus diserahkan sekaligus. Jika tidak memiliki uang sebesar itu, maka Undang dan sang istri harus membayar bunga sebesar Rp350 ribu.
"Bayar utangnya harus sekaligus, kalau belum punya, per bulan bayar saja dulu yang bunganya Rp350 ribu," kata Yosep.
Bunga Membengkak hingga Total Utang Mencapai 15 Juta
Ia menyampaikan, selama dua bulan usai peminjaman, istri Undang berusaha melunasi utangnya. Namun beberapa bulan kemudian Undang menghadapi masalah keuangan hingga tidak bisa membayar utang ke rentenir itu.
Selanjutnya rentenir menghitung total utang tersebut, dan Undang diharuskan membayar sebesar Rp15 juta.
Sampai dengan September 2022, lanjut Yosef, rentenir itu masih terus menagih utang ke rumah Undang. Namun dirinya hanya mendapati kondisi rumah yang kosong, karena Undang dan sang istri pergi ke Bandung untuk mencari pekerjaan.
Alasan Rumah Dibongkar karena Sudah Ada Transaksi
Tanpa diduga sebelumnya pada 10 September 2022, rentenir bersama beberapa orang datang ke rumah Undang lalu membongkarnya dengan alasan sudah melakukan transaksi jual beli rumah dengan kakak kandung Undang.
"Tapi dapat dipastikan, klien kami tidak mengetahui itu (jual beli) dan tanpa persetujuan," kata Yosep.
Undang sendiri baru mengetahui rumahnya dibongkar saat ia pulang ke rumahnya di Garut. Atas pembongkaran itu, dirinya kemudian melapor ke polisi dengan tuduhan perusakan.
Rumah Dijual oleh Kakak Kandung Undang
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan jika terdapat 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman. Kesembilannya yakni AM sebagai pemberi jasa pinjaman, NN, EN, AC, AK, BI, US, dan MA selaku pelaku perusakan, dan satu lagi E yang merupakan kakak kandung Undang.
Berdasarkan pendalaman di lapangan, terdapat pelanggaran dalam kasus itu. E didapati menjual rumah Undang dan istir secara sepihak kepada AM selaku pemberi pinjaman kepada Undang dan istrinya.
Alasan E menjual lahan yang ditempati Undang dan istrinya bernama Sutinah karena merupakan warisan dari orangtuanya. E menjualnya kepada AM sebesar Rp20,5 juta, dipotong jumlah utang Undang dan Sutinah, sehingga yang diterima sebesar Rp5,5 juta.
"Jadi E melakukan transaksi jual beli lahan (yang ditempati Undang dan Sutinah) itu secara sepihak. Di situ letak permasalahan utama, sehingga AM merasa memiliki hak untuk merobohkan bangunan. Alasan penjualan itu karena utang (Undang dan Sutinah). Utangnya menjadi 15 juta rupiah. Jadi bunganya 35 persen per bulan," jelasnya, dilansir dari Merdeka
Tersangka Dijerat Perusakan dan Penggelapan Tanah
Adapun uang yang diterima E kemudian dibagikan kepada saudara yang lain, dan masih merupakan ahli waris. Kegiatan penjualan tersebut tidak diketahui oleh Undang, namun disepakati sejumlah ahli waris. Untuk sertifikat tanah sendiri masih atas nama Undang.
Dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa, perkakas untuk membongkar rumah, kwitansi juga sertifikat hak milik.
"Untuk pelaku perusakan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedang penggelapan adalah empat tahun penjara," ucapnya.
Undang dan Istri Dapat Bantuan Rumah dari Pemkab
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebut siap mengalokasikan anggaran untuk membantu pembangunan rumah Undang yang dibongkar oleh rentenir.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut Ahmad Mulyana, Selasa (20/9), pihaknya diketahui telah menyiapkan bantuan perbaikan rumah dari program rumah tidak layak huni (rutilahu) dengan besaran biaya hingga Rp15 juta.
Kemudian, bantuan juga direncanakan datang dari pihak lain, seperti Baznas Garut.
"Rutilahu kalau di Pemda itu sifatnya sampai Rp15 (juta), tapi ada dari Baznas, kita sama-sama, Insya Allah mudah-mudahan segera dibangun agar Pak Undang bisa menempati tempat yang layak," katanya
Polisi Bantu Beri Pekerjaan Kepada Undang
Korban perusakan rumah, Undang mengucapkan terima kasihnya atas perhatian yang ia dapat.
"Terima kasih banyak Pak. Hatur nuhun (terima kasih)," kata Undang, di Kantor Mapolres Garut.
Disampaikan Kapolres, pihaknya siap membantu perbaikan rumah warga yang rusak, dan menjanjikan akan memberikan pekerjaan baru untuk Undang di lingkungan Markas Polres Garut.
"Pak Undang karena saat ini tidak memiliki pekerjaan akan bekerja di sini menjadi pekerja harian lepas," katanya.