Sebut Isolasi Mandiri Tak Efektif untuk Covid-19, Wali Kota Cirebon Siapkan Ini
Aziz menyebut pelaksanaan isolasi mandiri di rumah dirasa belum efektif. Pihaknya terus menekan angka persebaran Covid-19 dengan beberapa strategi berikut.
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional masih dilangsungkan di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat hingga tanggal 8 Februari 2021.
Dalam pelaksanaannya, Wali Kota Cirebon Nashrudin Aziz meminta ruang gerak masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan diperketat. Berdasarkan hasil evaluasi satgas Covid-19 ditemukan fakta penyebaran banyak disebabkan oleh klaster rumah tangga.
-
Kenapa kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jabar? Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam," ucap dia.
-
Bagaimana teks proklamasi dibacakan di Cirebon? Pembacaan teks proklamasi di Tugu Kejaksan itu dilakukan spontan,” kata pemerhati sejarah dan budaya Cirebon Jajat Sudrajat.
-
Di mana teks proklamasi dibacakan di Cirebon? Teks proklamasi kemerdekaan Indonesia ternyata lebih dulu dibacakan di Kota Cirebon, Jawa Barat. Pembacaannya dilakukan oleh tokoh penting bernama Soedarsono di Simpang Kejaksan, yang kini lebih dikenal dengan Tugu Pensil.
-
Kapan teks proklamasi dibacakan di Cirebon? Pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia di Cirebon dua hari lebih awal dari yang dilakukan oleh Soekarno, yakni pada 15 Agustus 1945.
-
Siapa yang membacakan teks proklamasi di Cirebon? Pembacaan proklamasi kemerdekaan oleh Soedarsono dihadiri oleh sekitar 100 sampai 150 orang dari berbagai penjuru di kota pesisir Jawa Barat itu.
-
Kapan Sunan Gunung Jati tiba di Cirebon? Setelah menuntut ilmu di Makkah, Syarif Hidayatullah berangkat ke Nusantara. Ia mampir di Gujarat dan Kerajaan Samudra Pasai sebelum akhirnya tiba di Cirebon pada tahun 1470 Masehi.
"Berdasarkan kondisi di lapangan, klaster rumah tangga masih mendominasi dan dekat dengan masyarakat sehingga rentan terpapar," ujar Aziz di Cirebon, Kamis (28/1/2021) lalu, dilansir dari Liputan6.com.
Aziz menyebut pelaksanaan isolasi mandiri di rumah dirasa belum efektif. Pihaknya terus menekan angka persebaran Covid-19 dengan beberapa strategi berikut.
Menyiapkan Ruang Isolasi di Tingkat Kecamatan
Ilustrasi pengetatan wilayah di Jawa Barat saat PSBB beberapa waktu lalu/Liputan6 ©2020
Penyebab belum efektifnya pelaksanaan isolasi mandiri dikarenakan saat pelaksanaan isolasi mandiri, pasien terkonfirmasi Covid-19 masih berpotensi melakukan interaksi dengan warga lain di sekitarnya.
Aziz juga meminta agar pemerintahan di tingkat kecamatan ikut menyiapkan ruang isolasi tersendiri. Tujuannya, agar pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di tingkat RW bisa diisolasi di tingkat kecamatan dan mengurangi interaksi antara yang sakit dengan yang sehat.
"Prinsipnya isolasi di tingkat kecamatan efektif rumah sakit dan hotel penuh jadi bangun tingkat isolasi di kecamatan lebih efektif," ujarnya.
Refocusing Anggaran
Sementara itu, Azis mengaku sudah melakukan pemetaan kepada setiap dinas yang akan di-refocusing anggaran. Azis tidak akan memberikan SPPD jika ada dinas yang tidak mau di-refocusing.
Sebelumnya, ia mengatakan jika refocusing anggaran untuk Covid-19 tidak bisa dihindari, seiring lonjakan jumlah pasien. Aziz memastikan terkait kesiapan anggaran untuk ruang isolasi Covid-19 di tingkat kecamatan Kota Cirebon.
"Sebelumnya dicek dulu apa dasarnya dinas tidak mau recofusing kalau tidak memenuhi syarat ya SPPD tidak akan saya tanda tangani. Belum boleh ada lelang penunjukan langsung untuk pengerjaan fisik," ujar dia.
Mengatur Jam Operasional Dalam Aktivitas Ekonomi
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, PSBB proporsional skala mikro yang masih berjalan akan tetap mengatur aktivitas ekonomi dari masyarakatnya. Seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Kota Cirebon akan diatur jam operasionalnya.
Untuk pelaku usaha di bidang makanan seperti rumah makan, kafe, dan restoran diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Untuk pembeli yang makan di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan selebihnya dibungkus.
"Tempat hiburan malam sampai jam 23.00 WIB dan kegiatan rapat pertemuan di hotel sampai pukul 18.00 WIB dengan kapasitas terbatas," tandas Agus.