Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Ini Pengganti UN sebagai Syarat Kelulusan
Kepastian peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan sebelumnya telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim, melalui Surat Edaran Mendikbud No. 1 tahun 2021
Pandemi Covid-19 berdampak pada dunia pendidikan. Salah satu kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan adalah peniadaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan bagi para peserta didik di Indonesia.
Kepastian tersebut sebelumnya telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim melalui Surat Edaran Mendikbud No. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada 01/02 lalu.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang membenarkan kabar tentang Nisya Ahmad menggugat cerai suaminya? Kabar tentang Nisya Ahmad yang menggugat cerai suaminya telah dibenarkan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa yang ditemukan di dalam makam yang dijarah? Dalam galian bekas perampokan itu, arkeolog menemukan sebuah pecahan lampu minyak dari tanah liat yang pecah saat peristiwa perampokan.
Lantas bagaimana kebijakan tentang pengganti standar kelulusan dari Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan menurut pemerintah? Berikut informasi selengkapnya yang dihimpun Merdeka.com
Menggunakan Nilai Rapor Harian
Seperti dilansir dari lldikti13.kemdikbud.go.id, dalam Surat Edaran tersebut dituliskan bahwa Ujian Nasional serta Ujian Kesetaraan tidak lagi dijadikan sebagai acuan untuk penentu kelulusan.
Dalam surat itu tertulis bukti kelulusan dikembalikan pada rapor per semester, dengan disertai keterangan baik dari peserta didik serta melalui nilai ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
Berikut bunyi poin terkait peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan sebagai syarat kelulusan dalam SE yang ditandatangani pada 01/02 tersebut.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan /program pendidikan setelah :
a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID- 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b. memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Menggunakan Hasil Ujian oleh Satuan Pendidikan
Kemudian selain mengacu pada nilai rapot sehari-sehari selama pembelajaran daring di rumah, syarat kelulusan lain sebagai pengganti UN adalah dengan mengikuti Ujian dari satuan pendidikan setempat.
Berikut uraiannya berdasarkan surat edaran tersebut :
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk :
a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya};
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan/ atau d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain 3 poin tersebut, untuk siswa di sekolah kejuruan bisa mengikuti ujian keahlian yang tengah diampu oleh siswa yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Ujian Kenaikan Kelas Juga Mengacu di Nilai Rapor
Seperti halnya ujian kelulusan, untuk kenaikan kelas sendiri nantinya juga akan mengacu dari hasil penilaian di rapor termasuk ujian pada saat daring. Bentuk penilaiannya juga sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan. Berikut aturannya berdasarkan Surat Edaran tersebut.
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya) ;
2) penugasan;
3) tes secara luring atau daring; dan/atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh
Ditentukan oleh Sekolah Masing-masing
Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf turut menanggapi peniadaan UN tersebut, menurutnya saat ini yang akan menjadi penentu penuh dari kelulusan serta kenaikan kelas dari para siswanya ada pihak sekolah.
"Karena yang tahu kemampuan siswa atau yang dianggap tahu kapasitas anak itu adalah pihak sekolah. Tinggal bagaimana sekolah meningkatkan ujian sekolah standarnya menjadi standar nasional. Poin ini saya kira tidak ada masalah," terang Dede, saat ditemui wartawan Jumat (5/2/2021) lalu dilansir dari Liputan6.
Kota Serang Lakukan Ujian Sekolah
©2017 Merdeka.com/darmadi sasongko
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Serang juga akan menerapkan kebijakan baru dalam pelaksanaan ujian penentuan kelulusan dan kenaikan kelasnya. Dilansir dari Antara, Dinas Pendidikan setempat akan menggantinya dengan metode penilaian ujian sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik.
Beberapa yang akan menjadi penentu adalah hasil nilai penugasan, nilai rapor dan nilai tes jarak jauh selama pandemi Covid-19.
"Jadi sekolah boleh menentukan nilai yang di capai siswanya. Baik itu hasil tes, portofolio atau prestasi anak dalam menjalankan tugas-tugas sekolah, atau melaksanakan ujian sekolah dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Banten, Wasis Dewanto.
Selain itu untuk penentu kenaikan kelas bagi siswa SD dan SMP, nantinya akan mengacu pada nilai ujian akhir semester dalam bentuk portofolio maupun tes jarak jauh. Sedangkan untuk kelulusannya didasari oleh nilai pada semester akhir dan semester genap.