10 Anggota DPRD DKI Bakal Diganti, Ini Penyebabnya
Ada yang mundur karena ingin melanjutkan study di luar negeri, namun mayoritas bukan itu.
Ada yang mundur karena ingin melanjutkan study di luar negeri, namun mayoritas bukan itu.
10 Anggota DPRD DKI Bakal Diganti, Ini Penyebabnya
DPRD DKI Jakarta akan melakukan Pergantian AntarWaktu (PAW) 10 anggota dewan periode 2019-2024 dalam waktu dekat. Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, mayoritas anggota dewan itu diganti karena berpindah partai.
- Siap Mati Demi Merah Putih, Anggota Brimob Gondrong Ini Tugas di Puncak Jaya Selama 18 Tahun 'Hitungan Pos Sudah Banyak'
- Segera Pensiun, Panglima TNI Yudo Margono Bakal Bertani
- Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ingatkan Siapapun Harus Taat Hukum
- Tiga Anggota Polri Lulus TNPA di Turki
"Rata-rata yang mengundurkan diri ini pindah partai karena pencalegannya (di partai baru)," kata Augustinus kepada wartawan di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
Adapun sepuluh anggota DPRD yang akan di-PAW adalah Anthony Winza Prabowo, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Idris Ahmad, dan Viani Limardi dari Fraksi PSI.
Kemudian, Cinta Mega dan Steven Setiabudi Musa dari PDIP. Lalu dari Fraksi Gerinda ada Abdul Ghoni dan Adi Kurnia dari Fraksi Gerindra. Terakhir, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu Muhayar RM dan Yusriah Dzinnun.
Beberapa orang itu yang pindah partai adalah Anggara dan Idris yang bergabung ke PAN, Viani ke Partai Gerindra, Cinta Mega ke PAN, Abdul Ghoni ke Partai NasDem, Adi Kurnia ke Partai Demokrat, dan Yusriah ke NasDem.
Sementara, Anthony memutuskan mundur karena akan melanjutkan studi di luar negeri. Sedangkan, Steven dan Muhayar akan diganti karena meninggal dunia.
Lebih lanjut, Aga menyebut pelantikkan pengganti 10 orang itu dilakukan secara bertahap sesuai dengan selesainya proses PAW.
"Dari 10 ini kan sudah ada (surat keputusan PAW) yang masuk duluan. Kita atur jadwal yang pas kapan. Enggak mesti kesepuluhnya berbarengan. Kalau nungguin semua kan lama. Yang sudah keluar SK-nya, langsung kita proses," ujar Augustinus.
Secara rinci, tahapan PAW dimulai pengajuan surat dari partai masing-masing kepada Ketua DPRD DKI Jakarta. Kemudian, surat akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
KPUD lalu menetapkan calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak pada satu dapil di bawah anggota dewan yang akan diganti tersebut. Lalu, penetapan itu dikirim kembali ke DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur dan Kemendagri.
Selanjutnya, Kemendagri menetapkan surat keputusan (SK) dan dilanjutkan dengan pelantikan anggota DPRD DKI pengganti untuk menyelesaikan jabatan periode 2019-2024.
Lebih lanjut, Aga memastikan para anggota DPRD yang di-PAW tersebut masih menerima gaji dan haknya sebagai anggota fraksi masing-masing sampai proses PAW selesai.
"Kan di SK fraksinya masih ada namanya sampai PAW dilakukan. Hak dan kewenangannya masih ada sampai SK Mendagri turun," imbuhnya.