2 Pria jual film porno barat, Jepang dan Indonesia, omzet Rp 8 juta
SO dan JH mengaku telah melakukan usaha ini selama kurun waktu 1-2 tahun.
Dua pria, SO (30) dan JH (34) berhasil dibekuk Polres Tangerang pada bulan Februari 2015 di wilayah Kota Tangerang Selatan, terkait kasus tindak pidana pornografi dan perfilman. Selanjutnya Polres Tangerang menyerahkan kedua tersangka ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menjelaskan bahwa adanya forum internet dengan menggunakan blog/website http:/onlinehobbyshop.blogspot.com yang menawarkan atau menjual DVD film porno yang diperankan oleh orang barat, Mandarin, Jepang bahkan Indonesia.
"Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan membuka website tersebut, dan memesan DVD porno ke nomor yang tertera di website," ujar Mudjiyono selaku Dir Reserse Kriminal Khusus, Kamis (5/4).
Mudjiyono menjelaskan bahwa setelah melakukan pemesanan, pihak polisi mendapat balasan untuk mengirimkan uang dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama SO sebesar Rp 90 ribu untuk 4 keping DVD. Dari hasil transaksi tersebut, SO akhirnya dibekuk di Bekasi.
Selanjutnya dari informasi tersangka SO, polisi kembali membekuk pelaku lain di wilayah Tangerang dengan kasus yang sama dengan inisial JH. SO dan JH mengaku telah melakukan usaha ini selama kurun waktu 1-2 tahun.
"Dari kegiatan usaha tersebut, omzet yang diperoleh tersangka kurang lebih Rp 8 juta setiap bulan," ujarnya.
Saat ini barang bukti tersangka berupa 1 buku rekening atas nama SO, 5 hard disk WD, 1.200 keping video porno dan barang bukti lainnya telah diamankan polisi. Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat ancaman pidana UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU RI no 33 tahun 2009. "Tersangka dipidana penjara paling lama selama 2 tahun," tambah Mudjiyono.