27 Kafe Liar di Jakarta Utara Ditertibkan Satpol PP DKI
Kasatpol PP menyebut adanya dugaan kafe tersebut digunakan sebagai lokasi prostitusi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menyatakan 27 kafe ilegal di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditertibkan. Penertiban dilakukan pada Selasa (15/6) kemarin.
"Kemarin kita menertibkan 27 kafe di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Ada kafe-kafe di sana yang ilegal menempati bangunan liar," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (16/6).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa Saipul Jamil ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat? Saipul Jamil pernah terjerat kasus narkoba dan diamankan oleh Polsek Tambora di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
Dia menjelaskan, aliran listrik yang digunakan pada kafe dengan bangunan semi permanen itu tidak memiliki izin. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak PLN.
Selain itu, Arifin juga menyebut adanya dugaan kafe tersebut digunakan sebagai lokasi prostitusi.
"Menyediakan kamar-kamar yang patut diduga digunakan untuk tindakan asusila. Kenapa kita duga seperti itu, karena kita dapati cukup banyak alat kontrasepsi," ucap dia.
Karena hal itu, dia menyatakan kafe tersebut telah disegel dan sejumlah barang telah disita.
"Kita segel, enggak boleh ada kegiatan apapun, listrik diputus. kemudian ada beberapa barang disita," jelasnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota.
Keputusan perpanjangan PPKM mikro untuk mencegah DKI Jakarta masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idulfitri. Sebab terdapat lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan.
"Maka dari itu, perlu intervensi seluruh pihak, sekaligus pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub Noomor 759 Tahun 2021 dan Ingub Nomor 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021," berdasarkan keterangan tertulis dari Pemprov DKI Jakarta, Selasa (16/6).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Satpol PP DKI Tertibkan Kafe Liar di Tanjung Priok
Viral Satpol PP Hancurkan Ukulele, Begini Komentar Para Musisi Tanah Air
Satpol PP Amankan 74 Pasangan Bukan Suami Istri dari Dua Hotel di Ciputat
Viral Video Satpol PP Rusak Ukulele Pengamen Jalanan, Aksinya Bikin Musisi Ini Geram
Wali Kota Pontianak Ganti Gitar Ukulele Pengamen yang Dirusak Satpol PP
VIDEO : Gitar Ukulele Pengamen Dihancurkan Berkeping-keping