3 Pengeroyok dan Perampas Barang Polisi saat Demo di Jakarta Diciduk
Yusri menjelaskan kelima pelaku yang diamankan terindikasi merupakan anarko yang melakukan kerusuhan dan pengerusakan pada saat aksi demonstrasi.
Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah orang pelaku terkait pencurian dengan tindak pidana kekerasan (Curas), pengeroyokan, dan penadahan dengan korban Anggota Polri saat aksi unjuk rasa di Jakarta, pada 8 Oktober 2020, kemarin.
"Pelaku pengeroyokan ada lima, dua lagi masih kita kejar dan tiga orang yang sudah diamankan yakni dua adalah anak di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Rabu (21/10).
-
Bagaimana polisi mengurai kemacetan akibat demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Kenapa para kepala desa melakukan demo di depan Gedung DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yusri menjelaskan kelima pelaku yang diamankan terindikasi merupakan anarko yang melakukan kerusuhan dan pengerusakan pada saat aksi demonstrasi.
"Iya ini memang merupakan kelompok demo yang pada tanggal 8 kita lakukan pendorongan kelompok demo sampai daerah Jakarta Barat sampai tengah malam. Jadi mereka ini sama dan sampai tengah malam pelaku-pelaku terus melakukan pengerusakan," jelas Yusri.
Pengeroyokan ini bermula pada saat korban yang merupakan Anggota Polri berinisial AJS melintas di Jl Gajah Mada depan Hotel Paragon Jakarta Barat pada malam. AJS menyisir dan memeriksa pascatanda-tanda demo sudah selesai dan massa sudah terus di dorong kepolisian.
"Tetapi di tengah jalan korban melihat ada masyarakat yang mau dipukuli oleh para pelaku dan mencoba melerai, tetapi korban malah dianiaya oleh para pelaku ini," ujarnya.
Setelah dikeroyok, lanjut Yusri, kelima pelaku turut menjarah barang-barang korban seperti handphone termasuk kartu anggota kepolisian milik AJS.
"MRR (pelaku) sendiri dari hasil keterangan dia memukul tiga kali korban dan mengambil handphonenya, serta ada beberapa benda lain, termasuk kartu anggota kepolisian milik korban," jelasnya.
"Sementara dua pelaku yang kita amankan dan tidak ditampilkan, karena masih di bawah umur turut melakukan pemukulan. Kemudian dua pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran," tambahnya
Terancam 9 Tahun Penjara
Lebih lanjut, setelah pelaku MRR merampas barang milik korban AJS, kemudian ia menjual barang Handphone kepada ketiga pelaku, yakni Y (29), FA, dan AIA sebagai penadah yang ketiganya telah diamankan polisi.
"Kemudian ada 3 orang berinsial Y (29), FH dan AIA. Jadi ini MRR setelah memukul korban AJS lalu mengambil handphone dan dijual ke tiga tersangka ini," ujarnya.
Jadi sampai saat ini, polisi telah mengamankan 6 tersangka terkait kasus curas, pengeroyokan, dan penadahan dengan masing-masing peran.
"Di sini para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, kemudian pasal 170 KUHP, karena dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun, dan Pasal 480 KUHP adalah ancamannya 4 tahun penjara," jelasnya.
Sementara untuk kondisi korban AJS, Yusri menyampaikan bahwa korban saat ini sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, dengan luka pada bagian mata mata, punggungnya, bahu, dada, kemudian ada di kepala.
"Karena memang pelaku ini melakukan pemukulan secara bersama-bersama. Tetapi berdasarkan saksi yang melihat memang ini dipukul secara bersama pengeroyokan bahkan mereka ini melakukan penjarahan milik korban. Ini masih kita dalami terus," tegasnya.
(mdk/eko)